Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ini Alasan Mengapa Pemungutan Suara Pemilu-Pilkada Selalu Hari Rabu
KPU gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Maros, Sulsel (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Tradisi pemungutan suara hari Rabu dimulai sejak Pemilu 1971 era Orde Baru dan terus dipertahankan hingga kini karena dianggap stabil, efisien, serta sesuai regulasi teknis KPU.
  • Hari Rabu dipilih karena berada di tengah pekan, memudahkan penetapan libur nasional tanpa mengganggu aktivitas kerja atau ibadah, sekaligus memberi waktu cukup untuk persiapan dan rekapitulasi suara.
  • KPU menilai Rabu paling efektif meningkatkan partisipasi pemilih dibanding Senin atau Kamis, sebab posisi di tengah minggu membuat masyarakat cenderung tidak memperpanjang libur untuk berwisata.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Penetapan hari Rabu sebagai waktu pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilu dan pilkada di Indonesia, yang telah menjadi kebiasaan sejak era Orde Baru hingga kini.
  • Who?
    Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, serta mantan Ketua KPU Arief Budiman yang menjelaskan dasar pertimbangan penentuan hari pemungutan suara.
  • Where?
    Seluruh wilayah Indonesia, dengan contoh pelaksanaan di berbagai daerah pada setiap penyelenggaraan pemilu dan pilkada nasional.
  • When?
    Pemilu dan pilkada secara konsisten digelar pada hari Rabu, antara lain pada 9 April 2014, 17 April 2019, 14 Februari 2024, dan Pilkada serentak 27 November 2024.
  • Why?
    Pemilihan hari Rabu dianggap ideal karena berada di tengah pekan, meminimalkan potensi libur panjang, serta mendukung partisipasi pemilih tanpa mengganggu aktivitas keagamaan atau pekerjaan.
  • How?
    KPU menetapkan tanggal melalui koordinasi dengan pemerintah berdasarkan regulasi seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan keputusan presiden yang menjadikan hari tersebut libur nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemilihan di Indonesia hampir selalu hari Rabu. Dulu waktu zaman Pak Soeharto juga begitu. Katanya biar orang bisa datang ke tempat pilih tanpa ganggu kerja. Hari Rabu di tengah minggu, jadi orang nggak libur panjang buat jalan-jalan. Sekarang KPU tetap pakai hari Rabu supaya banyak orang mau datang memilih.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan hari Rabu sebagai waktu pemungutan suara menunjukkan konsistensi dan kehati-hatian penyelenggara pemilu dalam menyeimbangkan aspek historis, teknis, serta sosial. Keputusan ini mencerminkan upaya berkelanjutan untuk menjaga partisipasi pemilih tetap tinggi sekaligus memastikan efisiensi logistik dan netralitas waktu, sehingga proses demokrasi berlangsung lebih tertib dan terencana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemungutan suara dalam pemilu di Indonesia hampir selalu jatuh pada Rabu. Penetapan ini bukan tanpa alasan, melainkan hasil pertimbangan historis, regulasi, hingga aspek teknis penyelenggaraan.

Misalnya saja Pemilu 2024, tepat diselenggarakan pada Rabu (14/3/2024). Begitu pula Pemilu 2019 jatuh pada Rabu (17/4/2019). Hal yang sama dijumpai pada Pemilu 2014, meski masih dipisah antara pileg dengan pilpres. Saat itu Pileg 2014 digelar Rabu (9/4/2014) dan Pilpres 2014 pada Rabu (9/7/2014).

Di samping itu, pemungutan suara pada gelaran pilkada juga digelar pada hari Rabu. Pada 2024, pilkada serentak dilaksanakan Rabu (27/11/2024).

Lantas, mengapa pemungutan suara untuk pemilu dan pilakada diselenggarakan hari Rabu? Berikut penjelasannya.

1. Sejarah penetapan hari Rabu dalam Pemilu Indonesia

Suasana pemungutan suara di TPS 004 Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (27/11/2024). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Tradisi pemungutan suara hari Rabu sudah berlangsung sejak era Orde Baru, khususnya pada Pemilu 1971 yang menjadi pemilu pertama di masa pemerintahan Presiden Kedua RI, Soeharto. Saat itu, pemerintah menetapkanRabu sebagai hari pemungutan suara dengan pertimbangan stabilitas nasional dan kemudahan mobilisasi pemilih.

Seiring waktu, kebiasaan ini berlanjut dan menjadi semacam konvensi dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Hingga era reformasi, meski sistem pemilu berubah menjadi lebih demokratis, hari pelaksanaan tetap dipertahankan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian mengadopsi praktik ini dalam berbagai pemilu modern, termasuk pemilu legislatif dan pemilu presiden. Penetapan hari Rabu juga diperkuat melalui regulasi teknis yang dikeluarkan pemerintah.

2. Pertimbangan teknis dan sosial di balik hari Rabu

Ilustrasi pemungutan suara pada Pilkada 2024, Rabu (27/7/2024) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Ada sejumlah alasan rasional mengapa hari Rabu dianggap ideal untuk pemungutan suara. Salah satunya adalah posisi hari Rabu yang berada di tengah pekan kerja.

Dengan memilih hari kerja, pemerintah dapat menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional. Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki waktu khusus untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) tanpa terganggu aktivitas pekerjaan.

Selain itu, hari Rabu dinilai lebih netral dibandingkan akhir pekan. Jika pemungutan suara dilakukan pada Sabtu atau Minggu, dikhawatirkan akan berbenturan dengan aktivitas keagamaan atau agenda keluarga masyarakat.

Dari sisi logistik, pemilihan hari Rabu juga memberi ruang bagi penyelenggara untuk melakukan persiapan di awal pekan serta rekapitulasi suara di sisa hari kerja.

3. Diatur dalam Undang-Undang dan kebijakan pemerintah

KPU gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Maros, Sulsel (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Penetapan hari pemungutan suara pada dasarnya diatur dalam undang-undang pemilu, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Meski undang-undang tidak secara eksplisit menyebut “hari Rabu”, pemerintah bersama KPU memiliki kewenangan untuk menentukan tanggal pemungutan suara, yang dalam praktiknya hampir selalu jatuh pada hari tersebut.

Sebagai contoh, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 sama-sama diselenggarakan pada hari Rabu. Pemerintah juga secara resmi menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional melalui keputusan presiden.

Dengan demikian, pemilihan hari Rabu bukan sekadar kebiasaan, melainkan hasil kombinasi antara sejarah, efisiensi teknis, dan kebijakan hukum yang terus dipertahankan hingga kini.

4. Penjelasan dari eks Ketua KPU

KPU gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Maros, Sulsel (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mengutip situs resmi DPR RI, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan, penentuan hari pemungutan suara selalu mempertimbangkan potensi partisipasi pemilih. Meskipun hari pemungutan suara selalu ditetapkan sebagai hari libur nasional, belum tentu seluruh masyarakat memanfaatkan libur tersebut untuk menyalurkan suaranya ke TPS.

”Sebagian pemilih justru memanfaatkan hari libur pemilu untuk berwisata, bukan untuk menyalurkan suara, sehingga tingkat partisipasi pemilih tidak terlalu tinggi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Sejak pemilu di era setelah Reformasi, hari pemungutan suara sering kali berubah. Pada Pemilu 1999, pemungutan suara digelar pada Senin (7/6/1999) dan tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi, yakni mencapai 92,7 persen. Namun, pada dua kali pemilu selanjutnya, partisipasi pemilih mengalami tren penurunan.

Sebagian pemilih justru memanfaatkan hari libur pemilu untuk berwisata, bukan untuk menyalurkan suara, sehingga tingkat partisipasi pemilih tidak terlalu tinggi.

Di Pileg 2004 yang dilaksanakan pada Senin (5/4/2004), tingkat partisipasi pemilih menurun menjadi 84,07 persen. Bahkan, saat pilpres, tingkat partisipasi turun dibandingkan pileg. Pada pilpres putaran pertama, pemungutan suara digelar hari Senin (5/7/2004) dengan tingkat partisipasi pemilih 78,23 persen. Sementara pilpres putaran kedua yang juga digelar hari Senin (20/9/2024), partisipasi pemilih kembali menurun menjadi 75,24 persen.

Ketika partisipasi pemilih pada Pileg dan Pilpres 2004 yang digelar saat awal pekan terus mengalami penurunan, hari pemungutan suara pada Pemilu 2009 akhirnya diganti menjadi Kamis. Namun, perubahan hari pemungutan suara dari Senin menjadi Kamis tidak berdampak pada partisipasi pemilih.

Bahkan, persentase pemilih yang menggunakan hak pilihnya ke TPS justru menurun. Di Pileg 2009 yang digelar pada Kamis (9/4/2009), partisipasi pemilih sebanyak 70,99 persen. Sementara itu, partisipasi pemilih saat pilpres yang digelar pada Rabu (8/7/2009) sedikit naik dibanding pileg, yakni 71,17 persen.

Arief mengatakan, KPU periode 2012-2017 kemudian mengevaluasi hari pemungutan suara di Pemilu 2004 dan 2009 untuk menentukan hari pemungutan suara Pemilu 2014. Hasilnya didapatkan, libur nasional untuk pemilu di hari Senin justru dimanfaatkan pemilih untuk memperpanjang libur akhir pekannya.

Masyarakat bahkan tidak perlu mengajukan cuti untuk menikmati libur untuk Sabtu, Minggu, dan Senin. Mereka bahkan memanfaatkan libur panjang itu untuk melancong ke luar kota dan tidak memilih di TPS.

Sementara jika pemungutan suara dilakukan pada Kamis, masyarakat cenderung ingin mengajukan cuti untuk hari Jumat. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan libur selama empat hari hingga Minggu dan berlibur ke tempat yang jauh dari TPS terdaftar.

Oleh karena itu, KPU menetapkan hari pemungutan suara untuk Pileg dan Pilpres 2014 pada hari Rabu. Langkah tersebut akhirnya memberikan dampak positif karena partisipasi pemilih di pileg yang digelar pada Rabu (9/4/2024) mencapai 75,11 persen atau meningkat 4,12 persen dibanding Pileg 2009. Sementara untuk pilpres yang dilaksanakan Rabu (9/7/2014), partisipasi pemilihnya 69,58 persen.

Namun, tentu juga perlu diingat, tanggal dan hari pemungutan suara bisa jadi hanya satu dari banyak variabel atau faktor yang bisa memengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih.

Menurut Arief, penentuan Rabu sebagai hari pemungutan suara merupakan pilihan paling memungkinkan di antara hari-hari lain. Sebab, Rabu berada di tengah-tengah minggu sehingga kemungkinan orang untuk memperpanjang libur atau cuti lebih sedikit. Pengajuan cuti juga menjadi lebih lama, berbeda halnya jika pemungutan suara dilakukan pada hari Senin ataupun Kamis.

”Kalau liburnya hanya sehari dan di tengah minggu, asumsinya orang tetap berada di rumahnya masing-masing untuk memberikan suara ke TPS sehingga peluang orang menggunakan hak pilih menjadi lebih besar,” katanya.

Pada Pemilu 2019 yang merupakan pemilu serentak lima kotak yang pertama, KPU kembali menetapkan hari pemungutan suara pada Rabu. Pilihan itu pun berdampak signifikan karena mampu meningkatkan partisipasi pemilih menjadi 79,01 persen.

Berkaca pada hasil positif tersebut, lanjut Arief, KPU kembali mengusulkan pelaksanaan pemungutan suara di Pemilu 2024 kembali pada Rabu. Pada awalnya, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 diusulkan pada 28 Februari. Namun, ternyata tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Raya Galungan yang diperingati sebagian masyarakat di Bali.

Meskipun hari tersebut bukan libur nasional, dikhawatirkan akan berdampak terhadap kehadiran pemilih di TPS, khususnya masyarakat yang memperingati hari raya keagamaan tersebut. Oleh karena itu, tanggal pencoblosan kemudian dimajukan dan ditetapkan pada 14 Februari atau bertepatan dengan hari kasih sayang.

”Penentuan hari dan tanggal pemungutan suara juga mempertimbangkan hari raya keagamaan serta libur panjang di minggu yang sama dengan pencoblosan,” ujarnya.

Tak hanya untuk pemilu, penentuan hari Rabu untuk pemungutan suara juga dilakukan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Sejak Pilkada 2015, pemungutan suara selalu digelar hari Rabu, yakni Pilkada 2015, Rabu (9/12/2015); Pilkada 2018, Rabu (27/6/2018); serta Pilkada 2020 yang semula dijadwalkan Rabu (23/9/2020) kemudian diundur tetap pada hari Rabu (9/12/2020).

”Penentuan hari Rabu sebagai hari pemungutan suara menjadi seperti konsensus yang telah terjadi sejak Pemilu 2014 hingga sekarang,” tutur Arief.

Editorial Team