Apa Itu Proporsional Tertutup? Sistem Lama Pemilu yang Kembali Disorot

- Sistem proporsional tertutup pernah digunakan di Indonesia dari Pemilu 1971 hingga 1999, sebelum digantikan sistem terbuka yang memberi pemilih hak memilih caleg secara langsung.
- Dalam sistem ini, pemilih hanya mencoblos partai politik, dan kursi parlemen dibagikan berdasarkan urutan caleg yang ditentukan partai sesuai perolehan suara.
- Sistem ini dinilai memperkuat peran partai dan menekan biaya politik, namun dikritik karena mengurangi kedaulatan pemilih serta berpotensi memunculkan oligarki internal partai.
Jakarta, IDN Times – Wacana sistem pemilu, terutama terkait pilihan antara proporsional terbuka dan proporsional tertutup dalam pemilihan legislatif (pileg), kembali mencuat jelang Revisi UU Pemilu. Sistem proporsional tertutup bukan hal baru bagi Indonesia. Bahkan, sistem ini pernah lama diterapkan sebelum akhirnya digantikan oleh sistem terbuka yang berlaku saat ini.
Lalu, apa sebenarnya sistem proporsional tertutup? Bagaimana sejarah penerapannya di Indonesia, dan seperti apa mekanismenya?
1. Sejarah proporsional tertutup di Indonesia

Indonesia pernah menggunakan sistem proporsional tertutup dalam sejumlah pemilu pada era Orde Baru hingga awal Reformasi. Sistem ini digunakan dalam Pemilu 1971 hingga 1997, bahkan masih dipakai pada Pemilu 1999—pemilu pertama setelah jatuhnya rezim Orde Baru.
Dalam sistem ini, pemilih tidak memilih calon legislatif (caleg) secara langsung, melainkan hanya memilih partai politik (parpol). Pada surat suara pileg, pemilih hanya di sodorokan lambang parpol, tidak ada daftar nama maupun foto caleg.
Daftar caleg sepenuhnya ditentukan oleh partai, termasuk urutan kandidat yang akan duduk di parlemen jika partai tersebut memperoleh kursi.
Perubahan besar terjadi menjelang Pemilu 2004, ketika Indonesia mulai mengadopsi sistem proporsional terbuka secara terbatas, lalu sepenuhnya terbuka pada Pemilu 2009 hingga sekarang. Perubahan ini didorong oleh semangat reformasi yang ingin memperkuat kedaulatan pemilih dalam menentukan wakilnya secara langsung.
2. Mekanisme sistem proporsional tertutup

Dalam sistem proporsional tertutup, mekanisme pemilihan cenderung lebih sederhana dari sisi pemilih. Surat suara hanya memuat logo dan nama partai politik, tanpa mencantumkan nama caleg.
Berikut cara kerjanya:
1. Pemilih mencoblos partai politik, bukan individu caleg.
2.Jumlah suara yang diperoleh partai akan dikonversi menjadi jumlah kursi di parlemen, sesuai dengan metode penghitungan suara (misalnya metode Sainte-Laguë).
3. Kursi yang diperoleh partai kemudian dibagikan kepada caleg berdasarkan nomor urut yang sudah ditentukan oleh partai sebelumnya.
Artinya, posisi nomor urut dalam daftar caleg menjadi sangat krusial. Caleg dengan nomor urut atas memiliki peluang lebih besar untuk terpilih dibandingkan mereka yang berada di urutan bawah.
3. Kelebihan dan kritik terhadap sistem proporsional tertutup

Sistem proporsional tertutup memiliki sejumlah kelebihan. Di antaranya adalah memperkuat peran partai politik dalam kaderisasi dan seleksi calon legislatif. Partai dapat lebih leluasa menempatkan kader terbaiknya di posisi strategis tanpa harus bergantung pada popularitas individu.
Selain itu, sistem ini dinilai mampu menekan biaya politik. Karena kandidat tidak perlu berkampanye secara personal secara besar-besaran, potensi praktik politik uang juga diyakini bisa berkurang.
Namun, kritik terhadap sistem ini juga cukup tajam. Salah satu yang paling sering disorot adalah berkurangnya kedaulatan pemilih. Dalam sistem ini, pemilih tidak bisa memilih langsung wakil yang diinginkan, melainkan harus “menyerahkan” pilihan kepada partai.
Selain itu, sistem ini rawan memunculkan oligarki dalam tubuh partai. Penentuan nomor urut caleg bisa menjadi sangat politis dan elitis, sehingga membuka ruang bagi praktik tidak transparan dalam internal partai.

















