Mengenal Pengertian Pileg: Sistem Pemilu yang Menentukan Wakil Rakyat

- Pileg adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat di DPR, DPD, dan DPRD yang dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan presiden secara langsung oleh masyarakat.
- Dasar hukum Pileg diatur dalam UUD 1945 Pasal 22E dan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme pencalonan, sistem pemilihan, hingga ambang batas parlemen.
- Sistem proporsional terbuka digunakan dalam Pileg, dengan penentuan kursi memakai metode Sainte-Laguë dan syarat parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.
Jakarta, IDN Times – Pemilihan umum di Indonesia tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden. Dalam satu waktu yang sama, masyarakat juga memilih wakil rakyat melalui Pemilihan Legislatif (Pileg).
Pileg menjadi sarana bagi warga negara untuk menentukan siapa yang akan duduk di lembaga perwakilan seperti DPR, DPD, hingga DPRD di tingkat daerah. Wakil rakyat yang terpilih nantinya bertugas menyusun undang-undang, mengawasi pemerintah, serta menyuarakan aspirasi masyarakat.
Agar prosesnya berjalan demokratis, mekanisme pemilihan anggota legislatif diatur secara rinci dalam berbagai undang-undang.
1. Apa itu Pileg dan siapa saja yang dipilih?

Pemilihan Legislatif adalah pemilu untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat nasional hingga daerah. Dalam satu hari pemungutan suara, pemilih mendapatkan beberapa jenis surat suara.
Secara umum, Pileg memilih empat jenis lembaga legislatif, yaitu:
- DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) di tingkat nasional
- DPD (Dewan Perwakilan Daerah) sebagai perwakilan daerah di pusat
- DPRD Provinsi
- DPRD Kabupaten/Kota
Anggota DPR dan DPRD berasal dari partai politik yang menjadi peserta pemilu. Sementara anggota DPD maju secara perseorangan atau independen.
Pemilih dapat mencoblos nama calon anggota legislatif (caleg) atau lambang partai dalam sistem proporsional terbuka yang digunakan di Indonesia saat ini.
2. Dasar hukum pemilihan anggota legislatif

Pelaksanaan Pileg memiliki payung hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum utamanya adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- UUD 1945 Pasal 22E yang mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Dalam UU Pemilu tersebut diatur berbagai aspek penting, seperti:
- syarat partai politik menjadi peserta pemilu
- mekanisme pencalonan anggota legislatif
- sistem pemilihan yang digunakan
- metode penghitungan kursi di parlemen
- ambang batas parlemen (parliamentary threshold)
UU ini juga menetapkan bahwa penyelenggara pemilu terdiri dari tiga lembaga utama, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP.
3. Bagaimana cara penentuan caleg terpilih?

Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan anggota legislatif. Artinya, pemilih bisa langsung memilih dengan mencoblos calon legislatif yang diinginkan.
Proses penentuan caleg terpilih dilakukan dalam beberapa tahap:
1. Penghitungan suara untuk partai politik di setiap daerah pemilihan (dapil).
2. Pembagian kursi menggunakan metode Sainte-Laguë untuk menentukan berapa kursi yang diperoleh setiap partai.
3. Penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak dari calon di partai yang mendapatkan kursi.
Namun tidak semua partai bisa mendapatkan kursi di DPR. Berdasarkan UU Pemilu, partai politik harus melewati parliamentary threshold sebesar 4 persen dari total suara sah nasional agar bisa masuk parlemen.
Aturan ini dibuat untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan membuat parlemen lebih efektif dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Dengan sistem tersebut, Pileg menjadi salah satu mekanisme utama demokrasi di Indonesia karena menentukan siapa saja yang akan mewakili rakyat dalam proses pembuatan kebijakan negara selama lima tahun ke depan.


















