Bendera One Piece berkibar di tengah demonstrasi mahasiswa UNM Makassar, Selasa (5/8/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memang tidak secara eksplisit melarang pengibaran bendera non-negara, seperti bendera komunitas atau tokoh fiksi. Namun, regulasi ini secara tegas mengatur tata cara pengibaran Bendera Merah Putih apabila dikibarkan bersamaan dengan bendera negara lain atau bendera milik organisasi.
Jika bersama bendera negara lain:
Pasal 17 ayat (1) menyatakan:
“Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.”
Pasal 21 mengatur tentang pengibaran bendera Merah Putih bersama dengan bendera organisasi atau simbol bukan negara. Begini bunyi lengkap Pasal 21:
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.