Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
bendera merah putih berkibar dengan bendera one piece
Bendera merah putih berkibar dengan bendera one piece. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Intinya sih...

  • Aturan pemasangan bendera Merah Putih

  • Ketentuan bentuk dan larangan

  • Ketentuan jika dipasang berdampingan dengan bendera lain

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025, publik dihebohkan dengan maraknya pengibaran bendera One Piece, simbol dari serial anime bajak laut asal Jepang.

Bendera one piece terlihat dipasang di sejumlah rumah warga di berbagai daerah. Fenomena ini mencuat usai pemerintah menyerukan agar masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus.

Lalu bagaimana aturan pengibaran bendera Merah Putih jika berdampingan dengan bendera lain?

1. Aturan pemasangan bendera Merah Putih

Bendera merah putih (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Pengaturan pemasangan bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 1 ayat (1) ditegaskan bahwa:

“Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.”

Kemudian, Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang itu menyatakan, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

2. Ketentuan bentuk dan larangan

Ilustrasi Bendera Merah Putih (Dok. Pemkot Tangerang)

Lebih lanjut, Pasal 4 menjabarkan ketentuan bentuk dan bahan bendera, yakni berbentuk persegi panjang dengan rasio panjang 3 dan lebar 2, terdiri atas dua warna yang sama besar, merah di atas dan putih di bawah. Bendera harus dibuat dari kain yang tidak mudah luntur dan tetap dalam kondisi layak saat dikibarkan.

Masyarakat juga wajib mengetahui larangan terkait perlakuan terhadap bendera. Pasal 24 menyatakan sejumlah perbuatan yang dilarang, antara lain:

  • Menginjak, merusak, membakar, atau melakukan tindakan yang dianggap menghina bendera negara.

  • Mengibarkan bendera yang robek, lusuh, luntur, kusut, atau kotor.

  • Menggunakan bendera sebagai iklan atau media promosi.

  • Menambahkan tulisan, gambar, atau simbol lain pada bendera.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut bukan tanpa konsekuensi. Berdasarkan Pasal 66, pelanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

3. Ketentuan jika bendera merah putih dipasang berdampingan bersama bendera lain

Bendera One Piece berkibar di tengah demonstrasi mahasiswa UNM Makassar, Selasa (5/8/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memang tidak secara eksplisit melarang pengibaran bendera non-negara, seperti bendera komunitas atau tokoh fiksi. Namun, regulasi ini secara tegas mengatur tata cara pengibaran Bendera Merah Putih apabila dikibarkan bersamaan dengan bendera negara lain atau bendera milik organisasi.

Jika bersama bendera negara lain:

Pasal 17 ayat (1) menyatakan:

“Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.”

Pasal 21 mengatur tentang pengibaran bendera Merah Putih bersama dengan bendera organisasi atau simbol bukan negara. Begini bunyi lengkap Pasal 21:

(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:

a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;

b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;

c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan

d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.

Editorial Team