Bendera One Piece Kado yang Bikin Cemas HUT ke-80 Republik Indonesia

- Mereka yang mengibarkan bendera One Piece enggan dicap kontra nasionalis.
- Pemerintah akan mengambil sikap tegas bagi pelaku provokasi, dengan konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih.
Jakarta, IDN Times - Bendera tengkorak seketika ramai dikibarkan menghiasi langit, jalanan, hingga layar gadget masyarakat Indonesia. Bendera itu bernama Jolly Roger, yang tak asing bagi penggemar anime asal Jepang, One Piece.
Bendera yang sejatinya fiksi di serial One Piece ini menjelma jadi 'kado' sekaligus satir bagi pemerintah jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Paras kepala tengkorak yang digambarkan seperti sedang mesem ini sampai ditanggapi serius pemerintah dengan imbauan agar simbol ini tidak ikut meramaikan kesakralan HUT RI.
Bendera milik kelompok bajak laut pimpinan Monkey D Luffy yang berprofesi sebagai bajak laut itu dianggap sebagai ancaman kontra nasionalis.
Salah satu hulu yang mempopulerkan fenomena bendera One Piece jelang HUT RI di tahun 2025 ini adalah Aliansi Mahasiswa Penggugat melalui jejaring media sosial Instagram. Mereka mengajak masyarakat ramai-ramai mengibarkan bendera Jolly Roger, One Piece.
Di serial One Piece, Luffy dan kawan-kawan merupakan tokoh protagonis, meski berstatus bajak laut. Mereka sering menolong masyarakat dari kekacauan yang diciptakan pemerintah.
"Bendera Merah Putih terlalu suci untuk dikibarkan di negeri yang kotor ini. Kibarkan Jolly Roger-mu sekarang, Nakama!" tulis akun tersebut.
Dalam unggahan itu juga ditulis seruan "Darurat Tenryubito" dan ajakan untuk segera mengibarkan topi jerami, yang kental dengan revolusi. Istilah Tenryubito diambil dari tokoh antagonis di One Piece, yakni para bangsawan dunia yang kerap digambarkan semena-mena dan menindas rakyat kecil.
Ajakan kibarkan bendera One Piece merupakan bentuk kritik sosial terhadap kondisi politik dan pemerintahan di Indonesia saat ini. Dengan menggunakan simbol bendera topi jerami, gerakan ini mencoba menyampaikan pesan rakyat melawan ketidakadilan, mirip seperti yang dilakukan Luffy dan kru dalam serial tersebut.
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, belakangan juga dituding jadi pihak yang ikut mempopulerkan simbol tengkorak Jolly Roger. Gibran sempat memakai pin Jolly Roger saat masih berstatus sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2. Kala itu, dia menghadiri debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2024).
Sejalan dengan gerakan kejengahan terhadap penindasan, sebenarnya bendera One Piece juga sudah dipakai sebagai simbol perlawanan masyarakat Palestina terhadap Israel sejak 2023 lalu. Simbol ini jadi bentuk protes seperti yang dipakai jelang HUT RI.
1. Mereka yang mengibarkan bendera One Piece enggan dicap kontra nasionalis

Mereka yang dengan sengaja mengibarkan bendera One Piece enggan dituding sebagai gerakan kontra nasionalis. Fikar (27) menegaskan, hal tersebut justru sebagai bentuk kecintaan dan kepedulian terhadap Indonesia.
Fikar sengaja memasang bendera One Piece di rumah pribadinya lantaran jengkel dengan pemerintah. Seharusnya, kata dia, negara evaluasi, bukan sibuk mengurus simbol yang sedang naik daun di masyarakat.
"Justru karena saya peduli dan cinta kepada bangsa ini, saya hanya ingin bangsa ini baik-baik saja. Saya agak kecewa dengan respons pemerintah yang menganggap ini upaya merendahkan bangsa, bahkan upaya makar. Pemerintah harusnya evaluasi soal kebijakan-kebijakan yang selama ini dilakukan, apakah kebijakan itu membuat masyarakat mudah atau justru merasa susah?" kata dia kepada IDN Times.
Bukan asal takut ketinggalan tren alias fear of missing out (FOMO), Fikar merupakan penggemar berat serial One Piece. Ia paham benar bagaimana arti mendalam Jolly Roger. Simbol yang kerap dimaknai sebagai simbol dari kebebasan, persatuan, hingga solidaritas sesama.
Fikar mengaku tidak khawatir ihwal ancaman pidana yang sempat disinggung Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan. Ia berpedoman pada pendapat Ahli Hukum Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar yang menuturkan tidak ada pasal yang bisa menjerat aksi pengibaran bendera One Piece.
"Terakhir, saya tetap menempatkan bendera Merah Putih di atas bendera One Piece sebagai bukti bahwa 'nakama' (sebutan untuk fans One Piece) juga menghormati, mencintai dan tidak punya niat jahat kepada Indonesia," kata Fikar.
Juru Bicara Blok Politik Pelajar, Bilal Mumtazkilah, juga ikut mengkritisi sikap pemerintah yang berupaya mencegah berkibarnya bendera One Piece. Menurutnya, pemerintah cemas dengan pikiran kritis anak muda yang belakangan ini mulai jengkel dengan berbagai kebijakan.
"Ini menunjukkan ada ketakutan yang gak sehat dari otoritas terhadap daya pikir bebas anak muda," kata dia kepada IDN Times, Senin (4/8/2025).
Bilal menjelaskan, sebenarnya narasi mengkritik penguasa dengan menggunakan simbol bendera One Piece sudah dilakukan Blok Politik Pelajar pada September 2022, saat menyerukan aksi tolak kenaikan BBM.
Dia mengatakan, pelarangan pengibaran bendera One Piece di Indonesia agak lucu sekaligus mencemaskan. Simbol tengkorak langsung dicap negatif, seolah semua yang terlihat 'berani' atau 'melawan arus' langsung mendapat stigma berbahaya.
"Padahal, kalau kita mau lihat konteksnya, bendera itu bukan ajakan buat memberontak atau berbuat anarkis, tapi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, simbol kebebasan, dan solidaritas antarteman seperjuangan," ujar Bilal.
Sebagai pelajar, kata Bilal, gerakan mengibarkan bendera anime One Piece justru sebagai bentuk semangat yang relevan bagi anak muda, di tengah banyak kebijakan pemerintah yang dianggap tidak prorakyat.
"Di tengah sistem yang kadang gak adil baik dalam pendidikan, ekonomi, sampai politik kita butuh simbol dan ruang ekspresi yang bisa mewakili suara kritis," kata dia.
Bilal pun menyayangkan, ketika pelajar mulai menunjukkan identitas kritis, bahkan lewat simbol fiksi malah dibungkam. Menurut dia, kebijakan seperti ini juga menunjukkan bagimana negara kadang lebih fokus kepada hal-hal simbolik yang 'mengganggu mata,' ketimbang menangani masalah nyata seperti ketimpangan pendidikan, represi kebebasan berpendapat atau minimnya ruang aman bagi pelajar untuk menyampaikan pendapat.
"Jadi buat saya, pelarangan bendera One Piece itu bukan soal kain bergambar tengkorak tapi soal cara negara memperlakukan ekspresi kritis anak muda. Kalau bendera fiksi aja dianggap ancaman, gimana nasib suara-suara yang lebih lantang dan nyata? Ini soal ketakutan terhadap kesadaran, bukan soal simbol semata," kata Bilal.
2. Sahut-menyahut pihak pemerintah terhadap bendera One Piece

Menanggapi fenomena tersebut, pemerintah tidak main-main. Bahkan menyebut akan mengambil sikap tegas bagi pelaku provokasi.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengingatkan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 Ayat 1 menyebutkan, 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Budi mengatakan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan serta provokasi yang mengarah terhadap penghinaan simbol negara.
"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," ucap dia.
Budi menegaskan, pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas masyarakat dalam memperingati HUT RI. Namun ia mengimbau agar kebebasan berekspresi itu tidak melanggar dan mencederai simbol negara. Menurutnya, HUT ke-80 RI merupakan sebuah peringatan atas perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia.
Ia pun menyoroti adanya upaya provokasi yang dilakukan sekelompok orang dengan mencederai marwah perjuangan para pahlawan dengan mengibarkan bendera simbol fiksi seperti One Piece.
"Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir, kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua," kata dia.
Senada, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan, negara berhak melarang pengibaran bendera One Piece yang sejajar dengan bendera merah putih. Ia menjelaskan, negara bisa melarang hal tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta.
Pelarangan itu sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara. Bahkan, kata Pigai, keputusan pelarangan bendera One Piece ini akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya, pelarangan bendera One Piece ini sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” kata dia.
Ia memastikan, pelarangan tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan ekspresi warga negara.
“Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” ujar dia.
Terbaru, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan, pengibaran bendera One Piece merupakan bagian kreativitas masyarakat. Namun ia menyoroti adanya potensi masalah jika fenomena itu dibarengi dengan gerakan-gerakan provokatif atau mengadu domba.
"Misalnya, memanfaatkan kreativitas tersebut untuk mengimbau supaya mengibarkan bendera-bendera selain bendera Merah Putih. Kan itu yang tidak benar gitu," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2025).
Prasetyo juga mengingatkan jangan sampai pengibaran bendera One Piece mengurangi nilai-nilai kesakralan menjelang hari kemerdekaan Indonesia. Ia juga mengajak semua pihak untuk menanamkan cinta terhadap Tanah Air apa adanya, dan dalam kondisi bagaimanapun.
Menurut dia, ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah tak perlu disampaikan melalui cara-cara yang kurang baik, seperti pengibaran bendera One Piece. Pemerintah mengakui bahwa situasi saat ini tidak baik-baik saja.
3. Pengibar bendera One Piece tak bisa dipidana

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, mengatakan, pengibaran bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI, tidak bisa dikenakan sanksi pidana. Ia menuturkan, tidak ada pasal mana pun yang dijadikan dasar hukum pidana bagi masyarakat yang mengibarkan bendera pada salah satu anime kondang asal Jepang tersebut.
"Tidak ada pasal yang dijadikan dasar untuk pidanakan pengibaran One Piece," kata dia kepada IDN Times, Senin.
Pemasangan bendera One Piece tidak bisa dikenakan sanksi pidana, asalkan bendera itu tidak dipasang satu tiang dengan bendera Merah Putih.
"Asalkan tidak dipakai satu tiang untuk dua bendera dan tidak ada maksud mengganti bendera Merah Putih dengan bendera One Piece," ucap Mudzakkir.
Mudzakkir menyebut, jika pengibaran bendera One Piece tersebut dipasang sebagai simbol protes terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat, maka pengibaran bendera One Piece tidak dilarang.
"Sah saja dan boleh, asal tidak ada maksud untuk ganti atau hina bendera Merah Putih. Yang dilarang adalah melakukan penghinaan terhadap bendera Merah Putih sebagai bendera negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," sambung dia.
4. Menilik aturan soal pengibaran bendera

Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara menimbang sejumlah hal, salah satunya, bendera merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa.
Pada Pasal 19 tertulis aturan jika Bendera Negara atau Merah Putih dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.
Kemudian, dalam Pasal 20, dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.
Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 1 dan 2, tertera aturan pemasangan bendera Merah Putih sebagai berikut:
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Ada juga tertulis bahwa bendera negara yang dikibarkan harus disusun dengan urutan warna merah putih dan tidak dapat berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Hal ini tertuang dalam Pasal 22 Ayat 1 dan 2:
(1) Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Masih dalam undang-undang yang sama, terdapat bagian keempat yang berisi larangan untuk masyarakat terhadap bendera Merah Putih.
Larangan tertulis dalam Pasal 24, antara lain:
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
