Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa ada sejumlah pemberian bantuan sosial baru bagi masyarakat selama penerapan PPKM Level 4 ini.
"Selanjutnya kami ingin menambahkan terkait dengan pemberian bantuan sosial baru bagi masyarakat di kabupaten/kota untuk penerapan PPKM Level 4," ujarnya dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM secara virtual, Minggu (27/7/2021).