Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ini Daftar Pasal dari Aturan Turunan UU TNI yang Dianggap Bermasalah
Ilustrasi sejumlah prajurit TNI AD bersiap melakukan apel sebelum patroli di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (31/8/2025). (ANTARA FOTO/Fauzan)
  • Koalisi masyarakat sipil menyoroti draf RPP turunan UU TNI yang dianggap bermasalah karena disusun saat uji materi UU TNI masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
  • Beberapa pasal dinilai membuka peluang keterlibatan TNI dalam penegakan hukum, operasi nontempur mandiri, serta tugas pemerintahan daerah yang seharusnya menjadi ranah sipil.
  • Pasal 48 hingga 69 disebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara TNI dan BSSN dalam isu keamanan siber, sementara Kemhan mengakui aturan itu masih dibahas dan belum final.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai TNI sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah tetap menindaklanjuti aturan tersebut. Pada pekan ini, beredar draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai tugas TNI. Dokumen setebal 69 halaman yang belum dilengkapi nomor tersebut merupakan aturan turunan dari UU TNI.

"Publik justru dikejutkan dengan tersebarnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai tugas TNI tertanggal 9 April 2026," ujar koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan di dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (25/4/2026).

Koalisi sipil itu terdiri dari sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang fokus terhadap reformasi keamanan. Salah satu LSM adalah Imparsial. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan RPP tersebut merupakan dari turunan Pasal 7 Ayat 4 UU TNI.

Pasal itu berisi mengenai tugas pokok TNI dalam menegakan kedaulatan negara. Salah satu tugas TNI yang disoroti yakni mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Sebab, operasi militer non-perang itu mengatur TNI bisa masuk untuk terlibat dalam penanganan bencana, bantuan kemanusiaan hingga penanggulangan terorisme. Padahal, dalam tugas tersebut seharusnya dipegang oleh sipil lewat keputusan negara.

"Proses pembahasan RPP tersebut rupanya sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, sudah pada tahap panitia antar kementerian (PAK), bahkan beriringan dengan upaya masyarakat sipil untuk menguji secara material UU TNI terhadap UUD 1945," katanya.

Masyarakat sipil menilai seyogyanya sebagai bentuk penghormatan moral dalam bernegara, proses pembentukan peraturan sebagai turunan dari UU TNI dilakukan usai dilakukan pengujian materiil terhadap UU TNI.

Apa saja pasal-pasal yang dinilai bermasalah di dalam aturan turunan di dalam UU TNI tersebut?

1. Pasal 9 Ayat 3 siratkan TNI bisa ikut terlibat proses penegakan hukum

Puluhan prajurit TNI asal Kalbar siap diberangkatkan ke Aceh. (IDN Times/Teri).

Pasal yang cukup disoroti dari aturan turunan UU TNI tertulis di Pasal 9 Ayat 3 yang berisi tugas TNI juga menyangkut nontempur. Ada delapan tugas nontempur yang dapat dikerjakan oleh anggota TNI, termasuk operasi bantuan yustisial. Sedangkan, di bagian penjelasan, poin mengenai keterlibatan TNI dalam operasi bantuan yustisial hanya tertulis 'cukup jelas'.

"Padahal, pasal tersebut secara jelas mengatur keterlibatan TNI di dalam proses penegakan hukum yang bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terintegrasi (integrated criminal justice system) yang telah diatur di dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Ardi.

Dia menyatakan, rumusan pasal itu dapat mengakibatkan masuk atau terlibatnya TNI sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang sejajar dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Poin lainnya yang diwaspadai oleh koalisi masyarakat sipil yakni Pasal 9 Ayat 3 Huruf H yang berbunyi 'tugas TNI melaksanakan fungsi berupa operasi nontempur sesuai dengan kebutuhan.'

"Poin itu membuka peluang bagi TNI untuk melakukan penetrasi secara luas dalam berbagai bidang atau urusan pemerintahan sipil," ujar Ardi.

2. Pasal 1 Angka 8 siratkan TNI bisa lakukan operasi nontempur secara mandiri

155 Prajurit TNI menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) dari Menhan dan Panglima TNI. (Dokumentasi Puspen TNI)

Poin lainnya yang disoroti oleh koalisi masyarakat sipil terkait aturan turunan UU TNI ada di Pasal 1 Angka 8 yang berbunyi 'operasi nontempur adalah operasi yang dilaksanakan oleh TNI tanpa melalui suatu pertempuran baik berdiri sendiri maupun terpadu dengan kementerian atau lembaga lain.' Ardi mengatakan poin itu dapat dimaknai sebagai upaya untuk memberikan legitimasi kepada TNI untuk melaksanakan operasi nontempur secara mandiri tanpa mengikutsertakan kementerian atau lembaga lainnya.

Pasal lainnya yang juga problematik yakni Pasal 33 yang berbunyi 'TNI membantu tugas pemerintahan di daerah dilakukan pada situasi dan kondisi yang memerlukan bantuan sarana, alat dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi.' Lalu, ada Pasal 35 Ayat 1 yang berisi jenis-jenis pekerjaan yang dapat dibantu oleh TNI di daerah.

Di pasal tersebut tertulis ada 10 tugas yang dapat melibatkan TNI. Mulai dari membangun infrastruktur, menjaga stabilitas keamanan daerah, mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal hingga membantu pelaksanaan program prioritas pemerintah.

"Hal itu justru menjadikan TNI sebagai aktor yang tidak fokus hanya di bidang pertahanan negara. Mereka justru diminta juga fokus untuk menjaga keamanan di dalam negeri," tutur Ardi.

3. Pasal 48 hingga 69 cerminkan tumpang tindih tugas TNI dan BSSN dalam ancaman siber

ilustrasi hacker (pexels.com/Mikhail Nilov)

Poin lain yang problematik di dalam aturan turunan UU TNI tertuang di dalam Pasal 48 hingga 69. Sebab, di 23 pasal tersebut menunjukkan risiko adanya tumpang tindih fungsi dan wewenang antara TNI dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital, kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN). Pengaturan yang berkaitan dengan manajemen krisis siber justru dinilai menduplikasi pengaturan Perpres Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis.

"Padahal, pendekatannya sipil dan operasionalnya ada di bawah kendali BSSN," kata Ardi.

Lalu, pengaturan mengenai penanganan disinformasi, manipulasi informasi termasuk deepfake, menjadi tumpang tindih dengan kewenangan Komdigi sebagai regulator dan pengawas konten digital.

"Sementara, dalam konteks keamanan siber, tugas TNI seharusnya terbatas pada operasi militer perang saja," tutur dia.

Ketika ada gradasi ancaman keamanan siber sudah sampai pada level perang siber antarnegara atau sasarannya langsung ditujukan ke instalasi pertahanan, baru TNI sebaiknya dilibatkan.

4. Kemhan akui ikut terlibat dalam penyusunan aturan UU TNI

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait saat berkunjung ke Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sementara, Kementerian Pertahanan membenarkan sudah mulai disusun aturan turunan terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai TNI. Namun, dokumen setebal 69 halaman itu masih dalam pembahasan dan belum bersifat final.

"Betul, Kemhan ikut terlibat (dalam penyusunan aturan turunan UU TNI). RPP tersebut merupakan delegasi dari beberapa pasal di dalam UU TNI dan saat ini masih dalam proses pembahasan," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait, kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (24/4/2026).

Dia juga menyadari adanya penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait aturan turunan UU TNI itu. Kemhan, kata Rico, menghormati perbedaan pandangan yang muncul di ruang publik.

"Kami menghormati setiap masukan dan memastikan proses pembahasan dilakukan secara cermat dan terbuka," kata jenderal bintang satu itu.

Editorial Team