Jakarta, IDN Times - Meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai TNI sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah tetap menindaklanjuti aturan tersebut. Pada pekan ini, beredar draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai tugas TNI. Dokumen setebal 69 halaman yang belum dilengkapi nomor tersebut merupakan aturan turunan dari UU TNI.
"Publik justru dikejutkan dengan tersebarnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai tugas TNI tertanggal 9 April 2026," ujar koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan di dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (25/4/2026).
Koalisi sipil itu terdiri dari sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang fokus terhadap reformasi keamanan. Salah satu LSM adalah Imparsial. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan RPP tersebut merupakan dari turunan Pasal 7 Ayat 4 UU TNI.
Pasal itu berisi mengenai tugas pokok TNI dalam menegakan kedaulatan negara. Salah satu tugas TNI yang disoroti yakni mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Sebab, operasi militer non-perang itu mengatur TNI bisa masuk untuk terlibat dalam penanganan bencana, bantuan kemanusiaan hingga penanggulangan terorisme. Padahal, dalam tugas tersebut seharusnya dipegang oleh sipil lewat keputusan negara.
"Proses pembahasan RPP tersebut rupanya sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, sudah pada tahap panitia antar kementerian (PAK), bahkan beriringan dengan upaya masyarakat sipil untuk menguji secara material UU TNI terhadap UUD 1945," katanya.
Masyarakat sipil menilai seyogyanya sebagai bentuk penghormatan moral dalam bernegara, proses pembentukan peraturan sebagai turunan dari UU TNI dilakukan usai dilakukan pengujian materiil terhadap UU TNI.
Apa saja pasal-pasal yang dinilai bermasalah di dalam aturan turunan di dalam UU TNI tersebut?
