Isi Surat Tertulis Andrie Yunus untuk MK soal Uji Materiil UU TNI

- Andrie Yunus, korban penyerangan air keras, mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi mendukung uji materiil UU TNI yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil.
- Dalam suratnya, Andrie menegaskan pentingnya peradilan umum bagi prajurit TNI pelaku pelanggaran agar tidak terjadi impunitas dan menjamin kesetaraan di hadapan hukum.
- Sidang uji materiil UU TNI di MK perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 menghadirkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI, dan LBH APIK.
Jakarta, IDN Times - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang menjadi korban penyerangan air keras, menyampaikan sebuah surat terkait permohonan uji materiil Undang-Undang TNI yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Isi pesan itu dibacakan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, dalam jumpa pers usai menghadiri sidang uji materiil UU TNI, dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026). KontraS sendiri menjadi salah satu pemohon dalam perkara ini.
"Surat untuk Mahkamah Konstitusi, untuk kepada hakim-hakim Mahkamah Konstitusi," kata dia, di lokasi.
Andrie menjelaskan pentingnya uji materiil UU TNI itu dikabulkan MK. Terlebih, ia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI.
Ia berharap dengan dikabulkannya permohonan tersebut, peradilan militer tidak menjadi sarang impunitas bagi para prajurit TNI yang melakukan pelanggaran.
"Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diusut tuntas, menjadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta aparat penegak hukum, untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa. Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer, harus diadili melalui peradilan umum," ujar Hussein, membacakan surat Andrie.
Andrie juga menyampaikan keberatan dan ketidakpercayaan jika kasus penyiraman air keras yang dialaminya diproses melalui peradilan militer.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer, yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran HAM. Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu dalam kasus ini, jika tidak diadili dalam peradilan umum, maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum. Andri Yunus, 5 April 2026," kata dia.
Adapun, MK menggelar sidang lanjutan uji materiil UU TNI dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 hari ini, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.
Pemohon dalam perkara ini, yaitu Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, serta tiga warga.
Mereka mendalilkan, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9, angka 15; Pasal 7 ayat (4); Pasal 47 ayat (1); Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e; dan Pasal 53 ayat (4); dan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).


















