MK Tanggapi Desakan Koalisi Sipil Percepat Putusan Uji Materiil UU TNI

- Mahkamah Konstitusi menegaskan percepatan putusan uji materiil UU TNI menjadi kewenangan majelis hakim, dengan mempertimbangkan kompleksitas perkara dan jumlah pihak yang harus didengar keterangannya.
- Koalisi masyarakat sipil mendesak MK segera memutus perkara 197/2025 agar kasus penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus tidak ditangani peradilan militer yang dinilai berpotensi tidak independen.
- Pemohon dari berbagai LSM menilai sejumlah pasal dalam UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta agar tindak pidana oleh anggota TNI disidangkan di peradilan umum demi transparansi hukum.
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohammad Faiz menanggapi munculnya permintaan dari koalisi masyarakat sipil dalam memutus perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perkara yang diajukan oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini teregistrasi dengan nomor 197/PUU-XXIII/2025.
Faiz menegaskan, mengenai percepatan penyelesaian perkara merupakan kewenangan dari majelis hakim konstitusi.
"Kalau itu nanti menjadi domain dari Majelis Hakim," kata dia dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
1. Permintaan koalisi sipil akan dibahas

Faiz menyebut, permintaan dari koalisi sipil sebagai pemohon dalam perkara ini akan dibahas. Termasuk, apakah perkara akan diputus pada persidangan selanjutnya atau perlu pendalaman kembali dengan memanggil pihak lain.
"Permintaan tersebut pasti akan dibahas, dan nanti akan disampaikan, apakah dalam persidangan atau misalnya nanti dalam pemeriksaan selanjutnya," tuturnya.
2. Tergantung kompleksitas perkara

Faiz menjelaskan, cepat dan lamanya proses penyelesaian permohonan bergantung pada kompleksitas perkara yang diajukan. Selain itu, faktor lainnya dipengaruhi jumlah pihak terkait yang dibutuhkan keterangannya untuk hadir dalam sidang MK.
"Tentu kompleksitas perkara. Durasi pendek atau panjangnya persidangan itu, terutama di pengujian undang-undang, itu kan memang tidak dibatasi. Yang kedua, bisa saja karena para pihak yang terlibat, khususnya pihak terkait, itu jumlahnya banyak. Sehingga semua harus didengarkan keterangannya secara berimbang dan proporsional," ungkapnya.
"Nanti kalau misalnya untuk mempercepat, biasanya hakim punya pertimbangan, apakah perlu dipercepat atau tidak. Tapi yang jelas, para pihak yang terlibat dalam perkara, itu kesempatan untuk didengar keterangannya juga harus diberikan. Jadi diakomodir semuanya," sambung Faiz.
3. MK diminta segera putus UU TNI agar Andrie Yunus tak ditangani Peradilan Militer

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil meminta MK segera memutus permohonan uji materiil UU TNI. Perwakilan koalisi sipil sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan, pembacaan putusan MK perlu dipercepat untuk menghindari kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus diproses melalui Peradilan Militer.
"Kami juga memohon percepatan kepada MK karena Pasal 74 UU TNI ini sangat berhubungan dengan perkara Andrie, di mana kami melihat ada upaya percepatan yang sangat cepat dari Puspom ya untuk menyidangkan di Oditurat Militer dan Peradilan Militer yang itu sebenarnya harusnya dipending dulu sampai ini jelas putusannya di MK. Jadi kami minta MK harusnya dia meminta dulu proses yang terjadi itu dihentikan penyidangannya dan mempercepat putusan MK," kata Isnur dalam jumpa pers usai menghadiri sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Isnur menuturkan, dalam persidangan terhadap permohonan tersebut, hakim MK pun tak memungkiri hakim peradilan militer yang diisi oleh tentara aktif berpotensi kuat tidak independen.
"Sehingga akhirnya tadi yang oleh Hakim MK, Hakim MK kita melihat beberapa orang ya, Pak Suhartoyo, Pak Guntur Hamzah sangat menaruh perhatian serius kalau hakim peradilan Mahkamah Agung, termasuk peradilan militer diisi oleh jabatan tentara aktif, potensial kuat dia tidak independen. Nah ini berarti ada perhatian yang serius," tuturnya.
Oleh sebab itu, MK diminta segera mengabulkan secara keseluruhan perkara 197/2025 agar empat anggota BAIS TNI yang menjadi pelaku kasus Andrie Yunus bisa ditangani peradilan umum.
Koalisi sipil juga meyakini, apabila permohonannya dikabulkan, maka seluruh tindak pidana yang dilakukan oleh TNI bisa diselesaikan melalui jalur peradilan umum. Mereka meyakini mekanisme ini lebih transparan dan terbuka.
"Jadi harusnya MK mempercepat proses putusannya dan memutuskan bahwa untuk perkara-perkara pidana umum, pidana sipil yang dilakukan oleh tentara, oleh anggota TNI harusnya disidangkan di peradilan umum," tegas Isnur.
Sementara, Andrie Yunus sendiri menyampaikan keberatan dan mosi tidak percaya terkait kasus penyiraman air keras yang diterimanya diproses melalui Peradilan Militer. Hal itu disampaikan Andrie Yunus dalam surat tertulis yang dibacakan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad dalam jumpa pers di lokasi.
Menurut Andrie, Peradilan Militer merupakan lembaga yang justru menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," ucap Hussein membacakan pesan itu.
Ia menekankan, konstitusi Indonesia secara tegas mengatur prinsip persamaan di mata hukum. Andrie menegaskan, jika kasus ini tak diproses di peradilan umum, maka sama saja dengan melanggar konstitusi.
"Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum," ungkap Hussein.
MK menggelar sidang lanjutan uji materiil UU TNI dalam perkara nomor 197/2025 pada Rabu (8/4/2026), dengan agenda mendengarkan Mendengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon. Pemohon dalam perkara ini yaitu Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, serta tiga orang warga.
Mereka mendalilkan, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9, angka 15; Pasal 7 ayat (4); Pasal 47 ayat (1); Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e; dan Pasal 53 ayat (4); dan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).


















