Draf Aturan Turunan UU TNI Beredar, Kemhan: Masih Proses Pembahasan

- Kementerian Pertahanan memastikan rancangan peraturan turunan UU TNI masih dibahas dan belum final, serta menegaskan prosesnya dilakukan secara terbuka dan menghormati masukan publik.
- Koalisi masyarakat sipil, termasuk YLBHI, menolak RPP karena dianggap disusun diam-diam dan berpotensi memperluas kewenangan TNI di luar bidang pertahanan negara.
- Isi RPP dinilai berisiko melibatkan TNI dalam penegakan hukum, mengaburkan batas peran militer-sipil, serta dikhawatirkan mengancam demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan membenarkan sudah mulai disusun aturan turunan terkait Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 mengenai TNI. Namun, dokumen setebal 69 halaman itu masih dalam pembahasan dan belum bersifat final.
"Betul, Kemhan ikut terlibat (dalam penyusunan aturan turunan UU TNI). RPP tersebut merupakan delegasi dari beberapa pasal di dalam UU TNI dan saat ini masih dalam proses pembahasan," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (24/4/2026).
Ia juga menyadari adanya penolakan dari koalisi masyarakat sipil terkait aturan turunan UU TNI itu. Kemhan, kata Rico, menghormati perbedaan pandangan yang muncul di ruang publik.
"Kami menghormati setiap masukan dan memastikan proses pembahasan dilakukan secara cermat dan terbuka," kata jenderal bintang satu itu.
Penolakan terhadap aturan turunan UU TNI disampaikan oleh sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi dan sektor keamanan. Salah satu yang tergabung di dalam koalisi itu adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu merupakan aturan turunan dari pasal 7 ayat (4) di dalam UU TNI. Isinya mengatur ketentuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Padahal, pasal itu termasuk salah satu yang menjadi obyek uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Isnur mengatakan proses pembahasan RPP sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, sudah ada di tahap Panitia Antar Kementerian (PAK). Proses pembuatannya pun beriringan dengan upaya koalisi sipil yang melakukan uji materiil UU TNI di MK.
"Padahal, seyogyanya sebagai bentuk penghormatan moral dalam bernegara setelah pengujian formil terhadap UU TNI dan dilanjutkan dengan uji materiil, proses pembentukan peraturan sebagai turunan dari UU TNI dilakukan pasca adanya kejelasan mengenai konstitusionalitas undang-undang tersebut," tutur dia.
1. Koalisi sipil duga pemerintah sengaja diam-diam susun aturan turunan UU TNI

Lebih lanjut, Isnur menduga pemerintah sengaja diam-diam merancang aturan turunan dari UU TNI. Tujuannya untuk menghindari sorotan, perdebatan dan kritik dari masyarakat luas. Ia menambahkan substansi yang terdapat di dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai tugas TNI justru semakin berisiko membahayakan kehidupan demokrasi, jaminan HAM dan pelindungan konstitusional warga negara.
"Materi RPP memuat sejumlah klausul yang cenderung multi-interpretatif sehingga mengandung ketidakpastian yang seharusnya dihindari dalam substansi perundang-undangan," kata Isnur.
RPP itu juga mengaburkan tugas pokok dan wewenang TNI. "Padahal, fokus militer pada bidang pertahanan negara. Bukan memperluas kewenangannya dalam non-pertahanan," tutur dia.
2. TNI berpotensi ikut terlibat dalam proses penegakan hukum

Salah satu poin di dalam RPP Undang-Undang TNI yang dianggap membahayakan tertulis di dalam pasal 9 ayat (3) huruf g. Isinya memasukan operasi bantuan yustisial. Di dalam penjelasannya, poin tersebut hanya tertulis cukup jelas.
"Pasal tersebut secara jelas mengatur keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum yang tentunya bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terintegrasi (integrated criminal justice system) yang telah diatur di dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitabn Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Isnur.
Ia menambahkan rumusan pasal demikian dapat mengakibatkan terlibatnya TNI sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang sejajar dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
3. Koalisi sipil menolak substansi aturan turunan di dalam UU TNI

Koalisi masyarakat sipil kemudian menyatakan penolakan secara tegas usai mengetahui substansi aturan turunan di dalam UU TNI. Selain itu, masyarakat sipil kecewa karena penyusunan aturan turunan tak sepatutnya dilakukan bersamaan dengan mekanisme konstitusional yang sedang digunakan oleh masyarakat untuk menguji konstitusional pasal yang menjadi dasar pembentukan peraturan pemerintah.
"Pembahasan RPP ini justru semakin menunjukkan semakin nyata kembalinya cengkeraman militer di Indonesia. Selain itu, ada pula upaya sistematis untuk memperluas kembali peran, pengaruh, atau penggunaan kekuatan militer dalam ranah yang seharusnya dikelola oleh sipil," kata Isnur.
"Maka, secara tegas menolak substansi di dalam RPP tugas TNI tersebut," imbuhnya.
Koalisi sipil juga berkesimpulan pemaksaan pembahasan RPP yang terkesan kejar tayang merupakan jalur bebas hambatan yang akan mempercepat mundurnya demokrasi dan robohnya supremasi sipil di Indonesia.


















