Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) resmi meluncurkan kebijakan second home visa atau visa rumah kedua.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022, tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Dengan visa ini, warga negara asing (WNA) dapat tinggal selama lima hingga 10 tahun di Indonesia, untuk lakukan berbagai kegiatan seperti investasi dan kegiatan lainnya.