Jakarta, IDN Times - Setelah melengkapi berkas adminstrasi, pangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019 harus menyerahkan tim pemenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tim pemenangan ini bertugas untuk mensosialisasikan visi dan misi, serta program yang akan dijalankan masing-masing pasangan calon.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan tim kampanye masing-masing pasangan calon masih memungkinkan diganti hingga jelang masa kampanye.
“Susunan tim kampanye nasional dapat disampaikan paling lambat sehari sebelum kampanye,” ujar Hasyim di Gedung KPU, Selasa (21/8).