Ini Hal-hal yang Sering Ditanyakan Saat PPDB DKI Jakarta Dimulai

Jakarta, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021/2022 akan segera dimulai secara daring. Petunjuk teknis pelaksanaan PPDB termaktub dalam Peraturan Gubernur No 32 Tahun 2021, yang didasari Permendikbud RI No 1 Tahun 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat akun Instagramnya, @Aniesbaswedan mengunggah ulang informasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait pertanyaan yang sering ditanyakan terkait PPDB DKI Jakarta.
"Kami membaca setiap pertanyaan yang teman-teman ungkapkan di kolom komentar. Agar tak bingung! Berikut 8 pertanyaan yang sering ditanyakan terkait PPDB DKI Jakarta," tulis Anies seperti dikutip, Selasa (25/5/2021).
1. CPBD dari luar DKI bisa mendaftar lewat jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru
Pertanyaan yang disebut sering ditanya adalah soal jalur luar DKI yang ditiadakan pada PPDB 2021. Menurut Disdik DKI Jakarta, daya tampung Sekolah Negeri di DKI sangat terbatas dan belum dapat menampung seluruh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) warga DKI.
Kemudian, banyak pihak yang bertanya, apakah CPDB dengan Kartu Keluarga (KK) luar DKI bisa bersekolah di DKI Jakarta? Jawabannya bisa, yakni melalui PPDB DKI Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru yang mengajar di sekolah DKI Jakarta.
Lalu untuk kriteria jalur perpindahan orang tua dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, serta dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari kelurahan.
Sedangkan, sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021 pasal 17, KK harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Untuk PPDB DKI Jakarta, Dinas Pendidikan menetapkan cut off pada 1 Juni 2020.
CPDB ber-KK Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta juga dapat mengikuti PPDB DKI, dengan mengikuti mekanisme pra-pendaftaran.