Jakarta, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021/2022 akan segera dimulai secara daring. Petunjuk teknis pelaksanaan PPDB termaktub dalam Peraturan Gubernur No 32 Tahun 2021, yang didasari Permendikbud RI No 1 Tahun 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat akun Instagramnya, @Aniesbaswedan mengunggah ulang informasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait pertanyaan yang sering ditanyakan terkait PPDB DKI Jakarta.
"Kami membaca setiap pertanyaan yang teman-teman ungkapkan di kolom komentar. Agar tak bingung! Berikut 8 pertanyaan yang sering ditanyakan terkait PPDB DKI Jakarta," tulis Anies seperti dikutip, Selasa (25/5/2021).