Jakarta, IDN Times - Telegram yang dikeluarkan oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025 lalu terkait pengamanan di semua kejaksaan menjadi sorotan publik. Sebab, kebijakan tersebut terkesan mendadak dan tidak mendesak dilakukan.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak kemudian merilis telegram lainnya sebagai tindak lanjut dari instruksi Panglima TNI. Jenderal Maruli merilis telegram dengan nomor ST/1192/2025 dan dirilis pada 6 Mei 2025.
Di dalam telegram itu Maruli meminta agar dikerahkan 30 personel prajurit TNI untuk melaksanakan pengamanan di semua kejaksaan tinggi di Indonesia. Lalu, 10 personel dikerahkan untuk pelaksanaan di kejaksaan negeri di Indonesia.
"Ini berdasarkan telegram Panglima TNI No TR/422/2025 pada tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah menyiapkan dan mengerahkan personel dan alat kelengkapan dalam rangka pengamanan kejaksaan tinggi di seluruh wilayah Indonesia," demikian kutipan isi telegram yang diteken oleh Asisten Operasional KSAD, Mayjen TNI Christian K. Tehuteru dan dikutip ada Senin (12/5/2025).
Apa lagi isi telegram terkait pengamanan di semua area kejaksaan di Indonesia?