Jakarta, IDN Times - Ketua DPR, Puan Maharani, menjelaskan alasan hingga kini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum juga disahkan.
Ia mengatakan, penundaan untuk membawa RUU tersebut ke sidang paripurna berdasarkan keputusan bersama dalam rapat pimpinan DPR. Puan menggarisbawahi bahwa bukan dirinya yang memutuskan untuk menunda hal tersebut.
"Surat Badan Legislasi tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan DPR pada 21 Agustus 2021 lalu. Tetapi, rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah," kata Puan di dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).
Puang mengatakan, saat itu rapim memilih untuk melihat situasi dan kondisi lebih dulu dan mengagendakannya di dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Alasannya masih memerlukan pendalaman. Atas keputusan tersebut, maka RUU PPRT belum dapat dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR," kata perempuan pertama yang duduk sebagai Ketua DPR itu.
Apalagi, kata Puan, RUU PPRT belum dibahas dalam rapat Bamus. Menurutnya, untuk bisa dibawa ke sidang paripurna, maka RUU PPRT harus lebih dulu dibahas di dalam rapat Bamus.
Respons Puan ini disampaikan menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Koalisi Sipil untuk UU PPRT pada Rabu (8/3/2023) di depan gedung DPR RI. Mereka mendesak Puan menjelaskan alasan di balik mandeknya pengesahan RUU PPRT, sedangkan undang-undang lain dinilai bisa dengan kilat disahkan.
Lalu, apa kata koalisi sipil untuk UU PPRT terkait mandeknya pengesahan aturan tersebut?