RUU PPRT Berikan Kepastian Hukum buat Pekerja dan Penyalur Tenaga Kerja

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat memberikan kepastian hukum serta kejelasan tugas dan tanggung jawab dari pekerja, pemberi kerja serta penyalur tenaga kerja.
"Perlu ada regulasi baru setingkat UU agar bisa melindungi para pekerja di sektor rumah tangga dan saat ini sudah menjadi prioritas legislasi nasional untuk 2023," kat Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam dialog Forum Medan Merdeka Barat 9 bertajuk "Pentingnya RUU PPRT Disahkan" Senin (30/1/2023).
1. Aturan yang ada belum spesifik lindungi PRT

Dia mengaku memang, Undang-undang (UU) No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum secara spesifik atau eksplisit menyebutkan perlindungan soal PRT.
Hingga akhirnya ada menerbitkan Peraturan Menteri No.2/2015, meski belum dinilai cukup
"Selama ini, tidak ada perlindungan terhadap hak-hak yang mendasar bagi PRT, seperti kepastian upah, perlindungan sosial, perlindungan atas keamanan dan kenyamanan dalam bekerja, baik itu sisi kesehatan dan keselamatan dan perlindungan mendapatkan hak cuti," kata dia
Hal-hal tersebut kata dia perlu didorong agar dapat termuat dalam draft RUU tersebut.
2. Dapat hak-hak yang dibutuhkan untuk hidup yang layak.

Dengan muatan hukum seperti yang disebutkan Haiyani tadi, pekerja domestik bisa dapat hak-hak yang dibutuhkan untuk hidup yang layak.
Regulasi PPRT juga bakal memberi jaminan kepastian bagi pengguna jasa untuk memahami dan mengenal informasi identitas pekerja dengan jelas.
"Selain itu, pengguna jasa juga bisa konsultasi ke instansi terkait untuk bisa mendapatkan informasi serta pengaduan beserta format kontrak kerjanya akan seperti apa," katanya.
3. Aturan soal peningkatan kapasitas dan kompetensi pekerja

Sementara untuk penyalur tenaga kerja dalam RUU PPRT akan diatur soal peningkatan kapasitas dan kompetensi para pekerja sebelum akhirnya turun langsung ke lapangan dan disalurkan.
Hal ini untuk penuhi standar pelayanan yang diharapkan oleh pengguna jasa PRT.