Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Jumat (2/12) subuh, 10 orang ditangkap oleh kepolisian terkait dugaan permufakatan makar dan beberapa kasus lain, salah satunya penghinaan terhadap Presiden. 10 orang tersebut adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Firza Huzein dan Rizal Khobar.

Masalah makar ini menjadi perhatian publik karena bertepat pada aksi 212 atau Doa Bersama 2 Desember 2016 kemarin. Alhasil, pihak kepolisian RI pun angkat bicara untuk memberikan pemahaman yang dianggap penting bagi masyarakat.

Perbedaan makar dan kritik.

Berkaca dari masalah ini, kepada Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa permufakatan makar yang dimaksud kepolisian berbeda jauh dari penyampaian kritik kepada pemerintah. Boy pun memberikan penjelasan agar masyarakat tidak terlibat atau melakukan kesalahan serupa.

Aspirasi itu tetap mengikuti hukum dan aturan yang berlaku.

Editorial Team

Tonton lebih seru di