Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak berhenti tertimpa masalah dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Kali ini, Ketua KPU periode 2022 hingga 2027, Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melanggar kode etik berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat tindakan asusila kepada anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) di Den Haag.
DKPP pada 3 Juli 2024 lalu kemudian menjatuhkan putusan pemberhentian tetap terhadap Hasyim. Bila merujuk pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu pasal 159, maka langkah yang ditempuh oleh DKPP sudah sesuai dengan kewenangaannya.
Di dalam pasal 159 ayat 2d, tertulis DKPP berwenang memutus pelanggaran kode etik. Sementara, berdasarkan UU nomor 15 tahun 2011 mengenai penyelenggara pemilu, di pasal 27 tertulis ada empat alasan anggota KPU dapat diberhentikan.
Pertama, karena meninggal dunia, kedua disebabkan pengunduran diri dengan alasan yang dapat diterima, ketiga berhalangan tetap lainnya dan keempat diberhentikan tidak dengan terhormat. Dalam kasus Hasyim, ia diberhentikan tidak dengan terhormat.