Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tampak depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Ketua KPU periode 2022-2027, Hasyim Asy'ari, diberhentikan tetap oleh DKPP karena melanggar kode etik berat terkait tindak asusila kepada anggota PPLN di Den Haag.
  • Pemberhentian anggota KPU pusat harus melalui surat pemberhentian dari presiden, sementara pemberhentian anggota KPU Provinsi dilakukan oleh anggota KPU pusat.
  • DKPP meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Hasyim dalam tujuh hari sejak putusan dibacakan pada 3 Juli 2024.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak berhenti tertimpa masalah dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Kali ini, Ketua KPU periode 2022 hingga 2027, Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melanggar kode etik berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat tindakan asusila kepada anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) di Den Haag. 

DKPP pada 3 Juli 2024 lalu kemudian menjatuhkan putusan pemberhentian tetap terhadap Hasyim. Bila merujuk pada Undang-Undang  nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu pasal 159, maka langkah yang ditempuh oleh DKPP sudah sesuai dengan kewenangaannya. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di