KPU Tunggu Keppres Jokowi untuk Berhentikan Hasyim Asy'ari

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU karena kasus asusila.
KPU, kata anggota KPU RI August Mellaz, juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin, yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.
"Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari nanti ada di Presiden. Soal PAW nanti mekanismenya ada di DPR dan Presiden," ujar Mellaz, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
1. Posisi Plt Ketua KPU hanya berlaku tiga bulan

Menurut Mellaz, posisi Plt Ketua KPU saat ini hanya berlaku selama tiga bulan.
Kendati demikian, masa jabatannya masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif.
"Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali," katanya, dikutip dari ANTARA.
2. DKPP pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila

Sebelumnya, pada Rabu (3/7) lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
3. Bawaslu diminta awasi pelaksanaan putusan DKPP

Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, kemudian meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Pada sidang kali ini Hasyim hadir secara daring melalui aplikasi telekonferensi zoom.