Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap tiga motif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF, yang tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya berinisial YA, 29 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, KDRT pertama kali terjadi pada Agustus 2021. Saat itu, tersangka kesal karena YA mengahalanginya saat ingin bertemu orang tuanya.
"Motif tersangka KDRT Agustus 2021, tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor, namun dihalangi oleh korban," kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1/2024).
Setelah kejadian itu, YA langsung membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun, pada Oktober 2021, korban meminta laporan tersebut ditunda.