Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran kelima tersangka korupsi proyek RSUD Kabupaten Kolaka Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan senilai Rp126,3 miliar.
Proyek yang seharusnya menjadi bagian dari program prioritas nasional peningkatan RSUD dari tipe D menjadi tipe C ini, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut di antaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Aziz.
“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Abdul Aziz, yang di antaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi Abdul Aziz,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).
Dari konstruksi perkara, KPK menduga Abdul Aziz bersama pihak terkait menerima aliran dana dari komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek.
Kasus korupsi tersebut dimulai pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan antara pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan lima konsultan perencana, untuk membahas Basic Design RSUD yang didanai DAK.
Selanjutnya, pihak Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan Basic Design 12 RSUD ke para rekanan dengan cara penunjukkan langsung di masing-masing daerah. Sementara, basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dikerjakan Nugroho Budiharto.
Kemudian, pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. Diduga Ageng Dermanto juga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim.
"Selanjutnya, Abdul Aziz bersama Gusti Putu Artana (Kepala Bagian PBJ Pemkab Kolaka Timur), Danny Adirekson, dan Nasri (Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur) menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT Pilar Cerdas Putra memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Kolaka Timur yang telah diumumkan pada website LPSE Kolaka Timur" paparnya.
Kemudian pada Maret 2025, Ageng Dermanto selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan PT Pilar Cerdas Putra senilai Rp126,3 miliar.
Pada akhir April 2025, Ageng Dermanto berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim di Bogor. Kemudian, pada periode Mei-Juni, PT Pilar Cerdas Putra melalui Deddy Karnady melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar.
"Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto senilai Rp500 juta di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur. Selain itu, Deddy Karnady juga menyampaikan permintaan dari Ageng Dermanto kepada rekan-rekan di PT Pilar Cerdas Putra terkait komitmen fee sebesar 8 persen," ujarnya.
"Pada Agustus 2025, Deddy Karnady melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng yang kemudian menyerahkannya kepada Yasin selaku staf Abdul Aziz. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Abdul Aziz, yang di antaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi Abdul Aziz,' imbuhnya.
Selain Abdul Aziz, KPK menahan empat tersangka lainnya yakni:
1. Andi Lukman Hakim, PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
2. Ageng Dermanto, PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
3. Deddy Karnady, pihak swasta - PT Pilar Cerdas Putra
4. Arif Rahman, pihak swasta - KSO PT Pilar Cerdas Putra.