Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia sering bingung dalam memilih antara Visa on Arrival (VoA) dan Visa Kunjungan Wisata (VKW).
Meskipun keduanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, kunjungan keluarga atau transit, namun ada beberapa perbedaan mendasar antara keduanya. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa, VoA, dan VKW.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky, menjelaskan, terdapat tujuh perbedaan mendasar antara VoA dan VKW yang perlu diperhatikan oleh para wisatawan.
“VoA dan VKW sekilas memang mirip dalam hal peruntukkan kegiatannya. Sisanya berbeda sama sekali,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/4/2024).