Jakarta, IDN Times - Jelang masuknya Indonesia ke penerapan tatanan new normal atau normal baru, aturan-aturan terkait relaksasi aktivitas juga mencakup kegiatan di rumah ibadah.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 104/PP-DMI/A/V/2020 yang berisi seruan bagi seluruh masjid di Indonesia. SE tersebut menyatakan bahwa masjid akan terbuka bagi jemaah yang akan melaksanakan salat wajib lima waktu dan juga salat Jumat, namun tetap mengikuti perkembangan COVID-19 di wilayah tersebut.
Salah satunya adalah aturan supaya salat Jumat bisa dilaksanakan dua kali.
"Bagi daerah-daerah yang padat penduduk, dilaksanakan salat Jumat dua gelombang," ujar Ketua Umum DMI Jusuf Kalla melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (2/6).