Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas rancangan PKPU dan Perbawaslu pada Senin, 29 Mei 2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Komisi II DPR menolak usulan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR yang diikuti KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri pada Rabu, 15 Mei 2023.
Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat, karena dinilai mengkerdilkan keterwakilan perempuan dalam pemilu. Berbagai kritik muncul hingga mendorong agar PKPU 10/2023 direvisi.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pihaknya memutuskan agar KPU tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dengan demikian, artinya usulan revisi PKPU 10/2023 ditolak.
"Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.
"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan, suaranya sama bahwa Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu tidak perlu ada perubahan, jadi kita tetap konsisten," lanjut dia.
Adapun, sebelum rapat bersama Komisi II digelar, KPU menyebut akan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. KPU mendapat berbagai kritikan terkait aturan tersebut. Sebab, dalam PKPU 10/2023 tersebut dinilai mengesampingkan keterwakilan perempuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan paling sedikit ada 30 persen dari keterwakilan perempuan.
KPU mengadakan pertemuan tripartit bersama Bawaslu dan DKPP untuk membahas revisi PKPU Nomor 10/2023, khususnya untuk Pasal 8 ayat 2. Pertemuan ketiga lembaga pemilu itu dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, memastikan pihaknya menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak terhadap keterwakilan perempuan. Hasyim mengatakan, akan merevisi Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023 yang mengakomodasi pembulatan angka desimal keterwakilan perempuan memakai aturan matematika.
“Akan dilakukan perubahan menjadi: Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas,” ujar Hasyim.
Usulan revisi PKPU itu juga terkait dorongan dari sejumlah organisasi aktivis perempuan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Mereka meminta agar Bawaslu memberikan rekomendasi merevisi terhadap PKPU 10 Tahun 2023 Tentang pencalonan anggota legislatif.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.