Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid angkat bicara mengenai Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf "JK" Kalla yang geram karena tanah miliknya di Gowa, Makassar menjadi objek sengketa. Objek sengketa itu, kata Nusron, adalah konflik antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak tertentu.
Namun, di tengah konflik, tiba-tiba dilakukan eksekusi dan belum melalui proses konstatering. Sehingga membutuhkan proses pengukuran ulang. Belakangan diketahui PT GMTD merupakan perusahaan kongsi milik Pemda di Sulawesi bekerja sama dengan PT Lippo Grup.
Menteri dari Partai Golkar itu telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi tersebut. "Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri Kota Makassar yang intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering," ujar Nusron di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan pada Kamis, 6 November 2025.
Ia menambahkan tanah seluas 16,4 hektare di area Gowa itu tercatat milik JK. Sebab, PT Hadji Kalla menggenggam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada lahan yang saat ini tengah disengketakan.
"Di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla," tutur dia.
