Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Syarat Gelar Akad Nikah di Rumah Ibadah Saat Pandemik COVID-19

Ilustrasi Pernikahan di Tengah Pandemik. (IDN Times/Candra Irawan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi meneken Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID di masa pandemik. SE itu diteken pada Jumat (29/5) dan di dalamnya berisi sejumlah aturan di dalam rumah ibadah, salah satunya menyangkut fungsi sosial di sana. Akad nikah atau perkawinan merupakan salah satu di antaranya. 

Lalu, bagaimana ketentuannya menggelar akad nikah di dalam rumah ibadah saat masa pandemik?

1. Peserta yang hadir harus sehat dan dinyatakan negatif COVID-19

default-image.png
Default Image IDN

Kendati masih di tengah pandemik COVID-19, rumah ibadah bisa kembali menyelenggarakan akad nikah dengan beberapa ketentuan. Salah satunya, pihak pengelola rumah ibadah harus memastikan peserta yang hadir dalam keadaan sehat dan dinyatakan negatif dari COVID-19. 

2. Kapasitas peserta yang hadir di akad nikah akan dibatasi maksimal 30 orang

Warga menandai batas jarak antar jamaah di lokasi salat Idulfitri untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Selain itu, tamu yang hadir dalam akad nikah harus dibatasi, yakni maksimal 20 persen dari kapasitas rumah ibadah, atau tidak boleh lebih dari 30 orang.

Serta, pertemuan harus dilakukan dengan waktu seefisien mungkin. Panduan ini dikeluarkan untuk dijalankan oleh seluruh umat beragama selama menjalankan kegiatan di rumah ibadah masing-masing saat pandemik COVID-19.

3. Penyelenggaraan akad nikah menjadi tanggung jawab pengelola rumah ibadah

Cegah penyebaran COVID-19, warga Aceh menggunakan masker saat beribadah di masjid (IDN Times/Saifullah)

Pengurus rumah ibadah juga harus bertanggung jawab pada beberapa hal jika ingin menggelar kegiatan atau kembali membuka ibadah berjemaah. Mulai dari menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan
protokol kesehatan di area rumah ibadah, lalu melakukan pembersihan dan disinnfektan secara berkala di area rumah ibadah;

Selain itu, harus ada pembatasan jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di pintu
masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

"Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah," demikian bunyi SE tersebut.

4. Para peserta harus menjaga jarak dan mempersingkat waktu akad nikah

Instagram/Ridwan Kamil

Selain itu, pihak rumah ibadah juga harus menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak satu meter, dan melakukan pengaturan jumlah jemaah atau pengguna rumah ibadah yang
berkumpul dalam waktu bersamaan. Tujuannya, untuk memudahkan pembatasan
jaga jarak.

Waktu pelaksanaan ibadah juga dipersingkat tanpa mengurangi
ketentuan kesempurnaan beribadah dan memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat. 

"Pengelola rumah ibadah juga membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dan memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah," kata Menag Facrul. 

Share
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us