Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Komisi Kode Etik Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Divisi Propam Polri akan mengembalikan uang Rp2,5 miliar sebagai barang bukti pemerasan penonton DWP kepada para korban.
  • Indonesia Police Watch menilai langkah pengembalian barang bukti tersebut keliru karena uang itu merupakan barang bukti tindak pidana korupsi.
  • Barang bukti hanya bisa dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan, dan propam seharusnya mengembangkan perkara etik menjadi perkara pidana.

Jakarta, IDN Times - Divisi Propam Polri bakal mengembalikan barang bukti dugaan pemerasan penonton DWP berupa uang Rp2,5 miliar kepada para korban.

Uang tersebut akan dikembalikan setelah digunakan sebagai barang bukti dalam sidang etik 18 polisi terduga pelanggar.

Editorial Team

Tonton lebih seru di