Steve Aoki mengenakan topi One Piece di DWP 24 (Dok. IDN Times/Aditya Mustaqim)
Sebelumnya, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan pihaknya akan mengembalikan barang bukti Rp2,5 miliar kepada para korban pemerasan penonton DWP.
“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak,” kata Agus di TNCC Mabes Polri pada Kamis, 2 Januari 2025.
Adapun proses pengembalian Rp2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Div Propam Polri. Setelah uang tersebut selesai dijadikan sebagai barang bukti dalam proses sidang etik.
“Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 M sekian,” ujarnya.
Dalam kasus ini sudah ada tujuh polisi terduga pelanggar yang telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri. Namun baru lima polisi yang telah dijatuhkan sanksi.
Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan dan eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, IPTU Syaharuddin disanksi demosi delapan tahun.
Untuk hari ini, terdapat dua polisi terduga pelanggar giliran disidang etik. Mereka adalah eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, IPTU Sehatma Manik dan Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto, eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.