Kasus Pemerasan DWP: 3 Polisi Dipecat Tidak Hormat, 1 Demosi 8 Tahun

- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga polisi terduga pelaku pemerasan penonton festival musik DWP.
- Majelis Sidang KKEP menyatakan Kombes Donald melakukan pembiaran adanya pemerasan terhadap penonton DWP oleh anak buahnya.
- Pemeresan penonton DWP sudah direncanakan sebelum acara, sebanyak 18 polisi diproses oleh Divisi Propam Polri karena diduga melakukan pemerasan.
Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga polisi terduga pelaku pemerasan terhadap penonton festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP).
Mereka adalah eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan eks Panit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Ketiganya mengajukan banding atas putusan. Sementara itu, satu polisi didemosi yaitu Kanit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan.
“Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam setelah memantau sidang etik, Kamis (2/1/2025) malam.
Lalu apa saja peran mereka?
1. Direktur Narkoba Kombes Donald membiarkan peristiwa pemerasan

Majelis Sidang KKEP menyatakan Kombes Donald melakukan pembiaran adanya pemerasan terhadap penonton DWP oleh anak buahnya.
“Terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari WNA maupun WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
“Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” lanjutnya.
2. AKBP Malvino dan AKP Yudhy melakukan penangkapan dan pemerasan

Anak buah Kombes Donald, AKBP Malvino dan AKP Yudhy dinyatakan memiliki peran yang sama. Keduanya diduga melakukan penangkapan terhadap penonton DWP dan diduga melakukan pemerasan.
“Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari WNA maupun WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Trunoyudo.
“Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” lanjutnya.
3. Kompol Dzul Fadlan memiliki kendali dalam peristiwa

Sementara itu, Dzul dalam kasus ini memiliki peran penting dan aktif. Namun Anam tak membeberkan secara rinci perannya.
“Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa,” ujar Anam.
4. Operasi pemerasan di DWP sudah direncanakan
Kompolnas mengungkap bahwa pemeresan penonton DWP sudah direncanakan sebelum acara. Hal itu terungkap dalam Sidang KKEP terhadap empat terduga pelanggar itu.
“Kasus ini kalau (direncanakan) jauh hari enggak, tapi kalau hari H enggak. (Pas dekat-dekat hari) iya,” kata Anam.
“Perencanaan itu dalam konteks memang menyiapkan siapa saja yang ikut terlibat dan sebagainya,” lanjutnya.
Hasilnya, sebanyak 18 polisi diproses oleh Divisi Propam Polri karena diduga melakukan pemerasan terhadap 45 korban dengan barang bukti uang Rp2,5 miliar.
Sementara itu, terdapat 34 polisi dimutasi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto ke Yanma dalam rangka pemeriksaan.