Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Iptu Syaharuddin Didemosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan DWP

Sidang Komisi Kode Etik Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin.

Putusan itu dibacakan dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025) hingga Jumat (3/1/2025). Syaharuddin merupakan salah satu dari 18 polisi diduga pelaku pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

“Dengan putusan demosi delapan tahun,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam setelah memantau sidang etik.

Sanksi terhadap Iptu Syaharuddin sama seperti eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan.

Untuk hari ini, terdapat dua polisi terduga pelanggar disidang etik. Mereka adalah eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik dan Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto, eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga terduga pelanggar terkait kasus pemerasan penonton DWP.

Mereka adalah Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. Ketiganya menyatakan mengajukan banding.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us