10 Capim KPK Wajib Tandatangani Surat Kontrak Politik, Ini Alasannya

KPK semakin dibungkam dong?

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III Fraksi Golkar Azis Syamsuddin mengatakan sepuluh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang akan menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan uji kepatutan, akan menandatangani surat pernyataan berisi komitmen yang dibubuhi meterai.

Azis menjelaskan surat pernyataan tersebut bertujuan untuk mengikat konsistensi pernyataan dan sikap capim KPK, agar kelak tidak berbeda antara saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan saat bertugas nanti. Surat tersebut sebagai kontrak politik antara capim KPK terpilih dengan wakil rakyat.

“Kalau secara pernyataan itu standar. Kontrak politik itu untuk menjalankan undang-undang secara sesungguhnya. Gak ada hal lain,” kata Azis di kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9).

Baca Juga: Catet! Ini Jadwal Wawancara Fit and Proper Test Capim KPK di DPR

1. Salah satu isi kontrak tentang pandangan capim soal revisi UU KPK

10 Capim KPK Wajib Tandatangani Surat Kontrak Politik, Ini AlasannyaIDN Times/Irfan fathurohman

Sementara, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan salah satu isi surat pernyataan itu adalah persetujuan atau tidak capim KPK terhadap Revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), yang sedang dibahas DPR RI dengan pemerintah. DPR ingin menilai konsistensi sikap mereka dan tidak akan memilih kandidat yang bertujuan asal terpilih.

“Misal jika ada pernyataan, apakah setuju dengan RUU KPK, kami berharap yang bersangkutan menjawab sesuai hati nuraninya, kalau tidak setuju, harus berani bilang tidak setuju. Jangan bilang setuju saat uji kelayakan, kemudian saat menjabat mendapat tekanan dari publik serta tidak mau kehilangan popularitas berubah menjadi tidak setuju, kami tak mau kultur seperti itu,” kata Arsul di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9).

2. Fraksi PPP tidak menutup kesempatan bagi capim yang tidak setuju revisi UU KPK

10 Capim KPK Wajib Tandatangani Surat Kontrak Politik, Ini AlasannyaIDN Times/Santi Dewi

Namun, Arsul tak berani menjamin jika capim menjawab tak setuju dengan RUU KPK, kemudian kans untuk terpilih sebagai pimpinan KPK mengecil. Dia menjamin hal tersebut tak akan dilakukan Fraksi PPP.

“Saya kira itu susah, saya hanya bisa bicara mewakili Fraksi PPP. Kami tak akan gunakan itu sebagai faktor dominan, bagi kami ada tiga faktor penting yaitu integritas, kompetensi, dan leadership,” ujar dia.

3. Capim Firli Bahuri mengaku belum mengetahui isi surat pernyataan

10 Capim KPK Wajib Tandatangani Surat Kontrak Politik, Ini Alasannya(Capim KPK dari Polri Firli Bahuri) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sedangkan, capim dari unsur kepolisian Inspektur Jenderal (Irjen) Firli Bahuri mengaku belum mengetahui isi surat pernyataan kontrak politik tersebut.

“Saya belum tahu isinya, jadi saya tidak bisa jawab," kata Firli di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

4. Sebanyak 10 capim KPK telah diserahkan Jokowi ke DPR RI

10 Capim KPK Wajib Tandatangani Surat Kontrak Politik, Ini Alasannya(Surat berisi 10 nama capim KPK yang diserahkan ke DPR) Istimewa

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menyerahkan 10 nama capim KPK yang lolos seleksi ke DPR. Selanjutnya, Komisi III DPR akan memilih lima nama sebagai pimpinan KPK 2019-2023.

Sementara, sejumlah aktivis antikorupsi mendesak agar Presiden Jokowi mengevaluasi kembali 10 nama itu. Koalisi Kawal Capim Koalisi Pemberantasan Korupsi berpendapat, Presiden perlu mempertimbangkan masukan dari para tokoh dan masyarakat, terkait integritas para capim KPK itu.

Berikut 10 capim yang lolos seleksi yang tengah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI:

1. Alexander Marwata (Komisioner KPK)
2. Firli Bahuri (Anggota Polri)
3. I Nyoman Wara (Auditor BPK)
4. Johanis Tanak (Jaksa)
5. Lili Pintauli Siregar (Advokat)
6. Luthfi Jayadi Kurnaiwan (Dosen)
7. Nawawi Pomolango (Hakim)
8. Nurul Ghufron (Dosen)
9. Roby Arya Brata (PNS Sekretariat Kabinet)
10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).

Baca Juga: Ogah Dibohongin Lagi, DPR akan Minta Capim KPK Teken Kontrak Politik

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya