18 Saksi Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Diperiksa Bareskrim Polri

Bareskrim Polri amankan uang Rp647 juta sebagai barang bukti

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 18 orang saksi terkait tindak pidana korupsi dengan tersangka Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.

“Dari penangkapan itu bahwa, kita memeriksa beberapa saksi berkaitan dengan hal tersebut ada 18 orang saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan,” kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Diduga Sarat Suap, Seleksi Perangkat Desa di Nganjuk Disetop

1. Bareskrim Polri amankan Rp647 juta sebagai barang bukti

18 Saksi Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Diperiksa Bareskrim PolriNovi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)

Selain mengumpulkan keterangan dari para saksi, Bareskrim Polri juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan Bupati Nganjuk dan perangkat desa yang terkait.

“Kemudian juga di dalam penangkapan itu kita juga menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp647,9 jutaupati nganjuk itu kita amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk,” kata Argo.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menyita delapan gawai, buku tabungan, dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan.

2. Bareskrim Polri tetapkan tujuh orang sebagai tersangka

18 Saksi Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Diperiksa Bareskrim PolriBupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Istimewa

Akibat peristiwa ini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagi tersangka tindak pidana korupsi. Enam orang itu adalah Camat Pace (DR), Camat Tanjung Anom (S), Camat Brebek (AY), Camat Loceret (BS), mantan Camat Sukomoro (JPW), dan ajudan Bupati Nganjuk (MIN).

“Setelah kita mendapatkan keterangan dari 18 saksi kemudian pemeriksaan tersangka kemudian kita gelarkan dan daripada gelar semuanya itu bahwa kasus ini naik ke tingkat penyidikan,” ujar Argo.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman Diduga Terima Uang untuk Promosi Jabatan

3. Para tersangka akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri

18 Saksi Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Diperiksa Bareskrim PolriIlustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Para tersangka ini selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (11/5/2021).

“Ini adalah bentuk koordinasi yang yang kita lakukan dengan KPK untuk beberapa tindak pidana korupsi yang kita lakukan saat ini,” kata Argo.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Disebut Palak Camat Hingga Rp150 Juta, Buat Apa?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya