2 Polisi yang Jual Senjata Api ke KKB Terancam Diseret ke Pengadilan

Polri juga akan gelar sidang etik

Jakarta, IDN Times - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan penangkapan dua anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease karena menjual senjata api (senpi) dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Sambo menegaskan, keduanya akan terancam pidana dan pelanggaran etik sebagai anggota Polri.

“Apabila 2 anggota Polri melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan,” ujar Sambo lewat keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: 2 Anggota Polisi Ditangkap karena Jual Senjata ke KKB 

1. Polri akan gelar sidang etik terhadap dua anggota Polri yang menjual senpi ke KKB

2 Polisi yang Jual Senjata Api ke KKB Terancam Diseret ke Pengadilan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo (Dok. Divisi Humas Polri)

Propam Polri saat ini telah mengirim tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku untuk menyelidiki kasus ini.

“Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar dia.

Atas kejadian ini, Polri meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri.

“Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh wilayah hukum RI,” ujar dia.

2. Penangkapan dua anggota polisi berawal dari seorang warga Bentuni

2 Polisi yang Jual Senjata Api ke KKB Terancam Diseret ke Pengadilan Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan dua anggota polisi itu berawal dari seorang warga Bentuni yang diamankan petugas lantaran membawa senjata api berikut amunisinya pada Rabu 10 Februari 2021 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, warga tersebut mengaku mendapatkan senjata dan amunisi itu dari polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon.

Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri kemudian menginstruksikan Kapolresta Pulau Ambon untuk berkoordinasi dengan Polres Bentuni dan Polda Papua Barat.

3. Pemuka agama meminta bentrok KKB Papua segera diakhiri

2 Polisi yang Jual Senjata Api ke KKB Terancam Diseret ke Pengadilan ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra

Pemuka agama di Timikia, Papua yang juga menjabat sebagai Administratur Keuskupan Timika, Pastor Marthen Kuayo Pr, meminta seluruh pihak yang terlibat mengakhiri konflik bersenjata yang terjadi di Kabupten Intan Jaya, Provinsi Papua.

"Kami dari gereja mengajak pemerintah dalam hal ini aparat TNI dan Polri maupun pihak TPN-OPN untuk mengambil langkah-langkah berdialog untuk mengakhiri konflik di Intan Jaya," ujar Marthen seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (17/2/2021).

Pastor Marthen menyebutkan, korban akan terus bertambah jika situasi tidak kunjung membaik. "Kalau situasinya tetap seperti ini, maka sudah pasti korban akan terus berjatuhan dari kedua belah pihak," ujar Marthen.

Dia khawatir, jika konflik bersenjata antara aparat TNI-Polri dan pihak TPN-OPM tak kunjung berakhir dan terus berkepanjangan, warga masyarakat yang akan menjadi korban.

TPN-OPN dinamakan sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh Polri dan disebut Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) oleh TNI.

Baca Juga: Pemuka Agama Timika Minta Konflik di Intan Jaya Papua Segera Diakhiri

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya