2 Tersangka Robot Trading Net89 Masih Buron, Terindikasi di Kamboja

Bareskrim taksir kerugian mencapai Rp700 miliar

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mendeteksi keberadaan dua tersangka dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89.

Dua terangka, yakni Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, sejauh ini masih belum ditangkap pihak kepolisian. Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Wishnu Hermawan, menyebut jika keberadaan bos robot trading Net89 itu terendus di Kamboja.

“Keberadaan dua tersangka utama yaitu Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel terinformasi keberadaannya di Kamboja,” kata Wishnu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2023).

1. Bareskrim berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk penangkapan

2 Tersangka Robot Trading Net89 Masih Buron, Terindikasi di KambojaPerwakilan korban Robot Trading Net89 mendatangi kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (7/10/2022). Foto: IDN Times/Rivera Jesica.

Untuk mengetahui keberadaan dan pemulangan guna dilakukan tindakan Kepolisian, Penyidik secara intensif berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham, dan Kemenlu.

“Penyidik berkoordinasi juga dengan pengacara tersangka AA dan LS, menurut  pengacaranya, para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia namun tidak mengetahui keberadaannya di luar negeri. Red notice sudah keluar dan Polri terus berkoordinasi dengan Interpol,” ujar Wishnu.

Baca Juga: Pengacara Korban Net89 Dukung Upaya LPSK Perjuangkan Hak Restitusi

2. Bareskrim tetapkan 13 tersangka kasus Net89

2 Tersangka Robot Trading Net89 Masih Buron, Terindikasi di KambojaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka yaitu Andreas Andreyanto alias AA (DPO) dan Lauw Swan Hie Samuel alias LSHS (DPO), IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, AL dan HS. Adapun tersangka HS meninggal dunia karena kecelakaan di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

“Dua orang tersangka utama sebagai owner Net89 PT. SMI yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice (IRN),” ujar Wishnu.

Wishnu menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena dinilai masih bersikap kooperatif kecuali terhadap tersangka Andreas Andreyanto alias AA (DPO) dan Lauw Swan Hie Samuel alias LSHS (DPO). Saat ini penyidik pun sedang memenuhi P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU).

3. Bareskrim sita barang bukti robot trading Net89 senilai Rp2 triliun

2 Tersangka Robot Trading Net89 Masih Buron, Terindikasi di KambojaDirektur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Wishnu menjelaskan, hingga saat ini, penyidik telah menerima 13 laporan polisi dengan enam ribu korban member. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar.

“Taksiran kerugian sebesar Rp700 miliar,” kata Wishnu.

Penyidik juga telah menyita barang bukti dan hasil kejahatan senilai Rp2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung. Wishnu sebut, pihaknyamasih melakukan penelusuran aset lain.

“Sedangkan metode untuk menghitung kerugian para korban menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban yang real mengalami kerugian yaitu sebesar Rp.326.679.954.135,” ujarnya.

 

Baca Juga: Kasus Robot Trading Net89: Ada 6 Ribu Korban, Kerugian Rp700 Miliar

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya