3 Polisi yang Terlibat Kasus Tewasnya Laskar FPI di Tol Jadi Tersangka

Salah satu tersangka telah meninggal dunia

Jakarta, IDN Times - Polri akhirnya menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus tewasnya anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, sebagai tersangka. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara yang digelar pada Kamis, 1 April 2021.

“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Polisi Penembak Laskar FPI Meninggal Akibat Kecelakaan Motor Tunggal

1. Satu dari tiga tersangka meninggal dunia, penyidikan dihentikan

3 Polisi yang Terlibat Kasus Tewasnya Laskar FPI di Tol Jadi TersangkaSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Namun begitu Rusdi menjelaskan, satu dari tiga tersangka berinisial EPZ telah meninggal dunia. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 109 KUHP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan.

“Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu, pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Rusdi.

2. Ketiganya ditetapkan jadi tersangka karena Bareskrim kantongi cukup bukti

3 Polisi yang Terlibat Kasus Tewasnya Laskar FPI di Tol Jadi TersangkaSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti dalam kasus unlawfull killing dalam insiden penembakan terhadap enam anggota laskar FPI.

Agus menegaskan, dengan alat bukti tersebut, cukup untuk menaikkan status tiga anggota Polda Metro Jaya dari terlapor menjadi tersangka.

“Sudah (penyidik kantongi alat bukti),” kata Agus saat dihubungi, Senin (22/3/2021).

3. Penyidik dalami dugaan unlawfull killing dalam kasus tewasnya anggota laskar FPI

3 Polisi yang Terlibat Kasus Tewasnya Laskar FPI di Tol Jadi TersangkaSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian empat Laskar FPI di dalam mobil oleh tiga orang polisi dari Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dalam insiden itu, diketahui empat laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah saat kejadian.

Baca Juga: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Ikut Campur

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya