3 Tersangka TPPO Modus Magang Bodong ke Jerman Tidak Ditahan

Polisi akan terbutkan DPO 2 tersangka WNI di Jerman

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jaringan ini melancarkan aksinya dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferien Job atau kerja paruh waktu dalam masa libur.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan, lima tersangka itu adalah ER (39) dan A (37) yang kini berada di Jerman serta SS (65), AJ (52) dan MZ (60).

“Yang 2 tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi kemungkinan besar tidak hadir dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengn Hubinter,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Polri Tangkap 2 Tersangka TPPO Berperan sebagai Agensi dan Penampung

1. Tiga tersangka tidak ditahan

3 Tersangka TPPO Modus Magang Bodong ke Jerman Tidak DitahanIlustrasi borgol (IDN Times)

Sementara itu, tiga tersangka lainnya sudah diperiksa dalam tahap penyidikan. Namun berdasarkan pertimbangan penyidik, ketiganya tidak ditahan.

“Sedangkan tiga tersangka saat ini dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” ujar Djuhandhani.

2. Program ferien job tidak diakui oleh kementerian pendidikan

3 Tersangka TPPO Modus Magang Bodong ke Jerman Tidak DitahanPengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang ke negara Jerman (ferienjob) oleh Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri (dok. Bareskrim Polri)

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional TPPO dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferien Job atau kerja paruh waktu dalam masa libur. Para mahasiswa ini malah dipekerjakan secara nonprosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi.

“Menawarkan atau menjanjikan ke berbagai universitas yang ada di Indonesia tentang program ferien job yang merupakan program magang, yang mana program ferien job tidak diakui oleh kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Namun tetap mengirimkan mahasiswa untuk magang mengikuti program ferien job yang kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di negara Jerman," ungkap Djuhandhani.

Baca Juga: Bocah Diduga Korban TPPO dari Sumbar Diamankan di Panti Sosial Jakut  

3. Kronologi kasus magang bodong ke Jerman

3 Tersangka TPPO Modus Magang Bodong ke Jerman Tidak DitahanIlustrasi pesawat di YIA. (IDN Times/Herka Yanis)

Awal mula informasi tentang kasus ini didapat dari laporan KBRI Jerman terkait empat mahasiswa yang sedang mengikuti program Ferien Job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia dengan total 1.047 mahasiswa yang diberangkatkan ke Jerman melalui tiga agen tenaga kerja.

Para mahasiswa pertama kali mendapatkan sosialisasi dari PT. CVGEN dan PT. SHB. Saat pendaftaran, mereka diminta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 ke rekening CV-GEN dan 150 euro untuk pembuatan LOA kepada PT. SHB.

Setelah LOA terbit, mahasiswa harus membayar 200 euro untuk pembuatan approval otoritas Jerman dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan, yang menjadi persyaratan dalam pembuatan visa.

Selain itu, mereka diberikan dana talangan sebesar Rp30 juta hingga Rp50 juta yang akan dipotong dari gaji bulanan mereka.

Setelah tiba di Jerman, mahasiswa langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dalam bahasa Jerman. Kontrak tersebut membebankan biaya penginapan dan transportasi selama di Jerman, yang akan dipotong dari gaji mereka.

Mahasiswa melaksanakan Ferien Job selama tiga bulan dari bulan Oktober 2023 sampai Desember 2023. PT. SHB menjalin kerja sama dengan universitas dalam sebuah MOU yang menyatakan bahwa Ferien Job masuk ke dalam program MBKM dan menjanjikan konversi program magang tersebut ke 20 SKS.

Baca Juga: Waspadai TPPO, Polda Bali: Jangan Tergiur Iming-iming

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya