5 Polisi yang Jadi Calo Bintara Polda Jateng Hanya Kena Mutasi Demosi 

Polda Jateng klaim semua uang calo sudah dikembalikan

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) hanya menjatuhkan sanksi mutasi demosi dua tahun kepada lima anggotanya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Paminal Divpropam Polri, karena menjadi calo penerimaan bintara di Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kelimanya juga dikenakan penempatan khusus (Patsus) selama 21 hingga 30 hari.

“Saksi administrasi: mutasi bersifat demosi selama dua tahun, ada Patsus 30 hari dan 21 hari,” kata Iqbal saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng Tidak Dipecat 

1. Uang hasil calo penerimaan Bintara Polda Jateng diklaim sudah dikembalikan

5 Polisi yang Jadi Calo Bintara Polda Jateng Hanya Kena Mutasi Demosi (Proses seleksi pemeriksaan berkas calon Bintara dan Akpol di Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Iqbal mengklaim, seluruh uang hasil praktik percaloan dalam penerimaan Bintara Polda Jateng sudah dikembalikan ke orang tua siswa. Pengembalian itu dilakukan langsung oleh Paminal Mabes Polri.

“Kejadian (pungli) tidak mempengaruhi dan mengubah hasil seleksi. Yang dititip ada yang lulus ikuti pendidikan dan ada juga yang tidak lulus, hasil rekrutmen murni dari kemampuan casis (calon siswa) sendiri,” kata Iqbal.

2. Kelimanya dinyatakan melanggar kode etik Polri

5 Polisi yang Jadi Calo Bintara Polda Jateng Hanya Kena Mutasi Demosi (Proses seleksi pemeriksaan berkas calon Bintara dan Akpol di Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Iqbal menjelaskan, bagi anggota yang mencari keuntungan pribadi atau menembak di atas kuda sudah diproses hukum oleh Bidpropam. Kelimanya dinyatakan melanggar kode etik Polri.

“Sanksi etika, dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permintaan ma'af kepada institusi Polri,” ujar dia.

3. Ada ASN yang terlibat percaloan penerimaan Bintara Polda Jateng

5 Polisi yang Jadi Calo Bintara Polda Jateng Hanya Kena Mutasi Demosi Sujud syukur rangkaian penyambutan Bintara Remaja Baru Nusantara Polres PPU, Jumat 2/12/2022 (IDN Times/Ervan)

Selain lima anggota Polri, ada personel aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat. Mereka diduga melanggar disiplin dan sudah disidang oleh instansi masing-masing.

“Sanksi, turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan potong tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan,” kata dia.

Baca Juga: Kompolnas Minta 5 Polisi yang Jadi Calo Bintara Polda Jateng Dipidana

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya