57 Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong E-Dinar Coin Cash
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap modus penipuan investasi aplikasi E-Dinar Coin Cash (ECDCCash). Investasi ini menipu setidaknya 57 ribu orang dengan total dana yang dicolong mencapai Rp285 miliar.
“Tapi ini kan ada yang topup dan sebagainya. Kalau dilihat angka, mungkin sekitar 500an (miliar rupiah). Ditambah lagi dengan cloud,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam ketersangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Bagaimana cara kerja EDCCash?
1. Pelaku membuat aplikasi investasi dalam bentuk mata uang kripto
Helmy menjelaskan EDCCash adalah perusahaan yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Mereka melakukan penipuan dengan meminta uang dari calon investor dan menjanjikan keuntungan besar mencapai 15 persen dalam sebulan.
Awalnya, kata Helmy, para pelaku tergabung dalam WhatsApp group bernama E-Dinar Cash yang memiliki 500 hingga seribu anggota. Kemudian salah seorang tersangka yaitu AY alias Abdulrahman Yusuf berinisiatif membuat aplikasi investasi dalam bentuk mata uang kripto.
“Dalam aplikasi itu AY adalah top level, sementara EK sebagai admin dan BA sebagai exchanger,” paparnya.
2. Nasabah diiming-iming keuntungan 0,5 persen dari saham yang ditanam setiap bulan
Editor’s picks
Para pelaku merekrut sebanyak-banyaknya calon investor untuk menanam sahamnya minimal Rp5 juta. Setelah menjadi anggota mereka mendapatkan 200 koin elektronik.
Rincian biayanya ialah Rp4 juta untuk mendapatkan 200 koin, kemudian Rp 300 ribu untuk menyewa cloud untuk penyimpanan data dan Rp700 ribu untuk setoran kepada pihak yang mengajak mereka berinvestasi.
“Para nasabah dijanjikan bahwa jika diam saja tanpa melakukan apa pun, mereka bakal mendapat keuntungan sebesar 0,5 persen setiap hari, atau 15 persen per bulan” kata Helmy.
Berbeda dengan nasabah yang aktif merekrut nasabah lainnya, akan mendapat 35 koin.
3. Bareskrim Polri tetapkan CEO EDCCash sebagai tersangka
Atas peristiwa ini, Bareskrim telah menetapkan CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka disangkakan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka ditangkap dan ditahan polisi berdasarkan laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021, karena kegiatan investasi EDCCash dianggap merugikan.
Baca Juga: Waspada! Penipuan Modus Bantuan Dana Pejabat