6 Pelaku Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Sidang Hari Ini

Sidang dibagi dua sesi, Brigjen Hendra pukul 10.00 WIB

Jakarta, IDN Times - Enam polisi yang menjadi tersangka obstructin of justice (OOJ) atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) har ini, Rabu (19/10/2022).

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang akan dibagi menjadi dua sesi, mengingat terdapat enam tersangka yang akan menjalani sidang dakwaan.

“Ada dua majelis, nanti yang pertama jam 10.00 untuk Brigjen Hendra dkk. Lalu yang kedua pukul 14.00 terdakwa Chuck dkk,” kata Djuyamto saat dihubungi.

Adapun yang disidang pada pukul 10.00 adalah Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan. Majelis hakimnya dipimpin oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Sedangkan sidang pada pukul 14.00 menghadirkan Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni. Majelis hakim dipimpin oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Sebelumnya lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah menjalani persidangan lebih dulu. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Sempat Lihat Jenazah Brigadir J

https://www.youtube.com/embed/xcMT2mpDf6o

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya