6 Potret Densus 88 Tangkap Munarman hingga Markas Petamburan Digeledah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait baiat atau pengambilan sumpah setia jaringan teroris di tiga kota yakni UIN Jakarta, Makassar, Medan.
Selain itu, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Berikut potret Densus 88 menangkap Munarman di kediamannya dan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI) di Peramburan.
1. Munarman ditangkap di kediamannya pada Selasa 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan
Baca Juga: Sebut Munarman Diseret dan Ditutup Mata, Pengacara: Polisi Langgar HAM
2. Densus 88 dan Badan Intelijen Negara (BIN) menggeledah kediaman Munarman
3. Munarman digiring ke Polda Metro Jaya tanpa ada perlawanan berarti. Polisi menyatakan Munarman kooperatif saat ditangkap meski dalam video Munarman sempat menolak penangkapan
Editor’s picks
4. Densus 88 langsung bergerak menggeledah bekas markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan
5. Densus 88 menemukan atribut terlarang, dokumen, hingga bahan peledak serbuk triaceton triperoxide (TATP). Densus 88 juga menemukan beberapa tabung berisi serbuk yang dimasukkan dalam botol-botol. Serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton
6. Munarman mendekam di rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya
Saat ini, polisi belum menetapkan Munarman sebagai tersangka atas keterlibatannya pada baiat teroris jaringan di tiga kota.
“Munarman belum jadi tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Ahmad Ramadhan menjelasakan, penyidik memiliki waktu 21 hari sejak ditangkap untuk menetapkan Munarman sebagai tersangka.
“Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam pasal 28 atat (1) dan pasal 28 ayat (2) UU no 5 Tahun 2018,” ujar Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Pengacara Munarman: Polisi Sita Pembersih Toilet, Bukan Bahan Peledak