6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ditahan, Ini Alasannya!

Berkas perkara akan dilimpahkan pekan depan

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak menahan enam tersangka kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Enam tersangka itu adalah RU, S, Y, RS, JMN dan PBB.

Dirreskrimum Polda Metro, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengungkap alasan enam tersangka kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan itu tidak ditahan.

“Enggak ditahan alasan subjektif penyidik,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Kamis (7/10/2021).

1. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan

6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ditahan, Ini Alasannya!Ilustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tubagus menjelaskan, saat ini penyidik telah selesai melengkapi berkas perkara kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya, minggu depan,” ujar Tubagus.

Baca Juga: Polisi: Tak Ada Unsur Kesengajaan di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

2. Polisi pastikan tak ada unsur kesengajaan dalam perkara ini

6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ditahan, Ini Alasannya!Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Tubagus mengatakan, berdasarkan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, penyidik dan saksi ahli menyepakati tidak adanya unsur kesengajaan.

Ahli yang dihadirkan dalam kasus ini berasal dari Laboratorium Forensik, dan ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI).

“Tidak ada unsur kesengajaan, tetapi karena kelalaian. Apa kelalaiannya? Lalainya dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).

3. Polisi tetapkan 6 orang sebagai tersangka kebakaran Lapas Tangerang

6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ditahan, Ini Alasannya!Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Handout/Bal.

Dalam perkara ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Pada 20 September 2021 awalnya penyidik menetapkan tiga tersangka yang merupakan pegawai lapas. Mereka adalah RU, S dan Y.

“3 orang tersangka yang ditetapkan ada 3 di sini, menyangkut Pasal 359 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Selanjutnya, Polda Metro kembali menetapkan tiga tersangka lainnya pada Rabu (29/9/2021).

“Hasilnya ada penambahan 3 tersangka lagi di Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran,” kata Yusri.

Tiga orang yang diterapkan tersangka adalah, saru warga binaan berinisial JMN yang dinyatakan lalai karena memasang instalasi kabel di dalam lapas. Padahal JMN tidak ahli di bidang tersebut.

Tersangka kedua adalah seorang pegawai lapas berinisial PBB. Ia menyuruh JMN untuk memasangkan instalasi tersebut. Ketiga adalah RS, ia merupakan atasan langsung PBB yang menjabat sebagai bagian umum di Lapas Kelas I Tangerang.

“Tiga ini yang kita tetapkan sebagai tersangka jadi total sudah ada enam tersangka. Tiga di pasal 359 KUHP, dan tiga lainnya di pasal 188 KUHP Jo Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Yusri.

Baca Juga: 9 Keluarga Korban Kebakaran di Lapas Tangerang Tuntut Tanggung Jawab 

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya