Polisi: Tak Ada Unsur Kesengajaan di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Api muncul karena napi pasang kabel acak tanpa MCB

Jakarta, IDN Times - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, berdasarkan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, penyidik dan saksi ahli menyepakati tidak adanya unsur kesengajaan.

Ahli yang dihadirkan dalam kasus ini berasal dari Laboratorium Forensik, dan ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI).

“Tidak ada unsur kesengajaan, tetapi karena kelalaian. Apa kelalaiannya? Lalainya dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Polisi Kembali Periksa KPLP dan Kasubag Lapas Tangerang soal Kebakaran

1. Korsleting disebabkan adanya hambatan arus

Polisi: Tak Ada Unsur Kesengajaan di Kasus Kebakaran Lapas TangerangFoto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Handout/Bal.

Tubagus menjelaskan, korsleting yang menjadi sebab kebakaran karena adanya arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan, sehingga arus listrik tidak terkendali.

Arus listrik menjadi tak terkendali, kata Tubagus, akibat kapasitas yang tidak sesuai antara arus listrik, hambatannya berupa kabel, dan beban yang sangat berat. Beban berat yang dipasang dengan kapasitas kabel yang tidak sesuai, ujar dia, mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya, alhasil menimbulkan panas atau percikan api.

“Jadi sebabnya karena korsleting listrik, terjadi karena hambatan yang tidak tepat, kebel tidak sesuai, pemasangan instalasi yang acak-acakan tidak terkontrol MCB, biasanya kalau sudah masuk MCB kalau terjadi percikan maka MCB akan turun,” ujarnya.

2. Lalu bagaimana dengan proses api menjalar?

Polisi: Tak Ada Unsur Kesengajaan di Kasus Kebakaran Lapas TangerangFoto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Handout/Bal)

Berdasarkan keterangan ahli kebakaran, Tubagus menjelaskan, kebakaran terjadi ketika segitiga api terpenuhi, yakni sumber panas, oksigen, dan bahan bakarnya.

“Kondisi lapas, ketika ada percikan api ada lubang-lubang yang memungkinkan oksigen itu masuk. Artinya tersedia oksigennya dan ada bahan bakar yaitu triplek yang ada di atas sambungan-sambungan tadi, sehingga itulah terjadinya kebakaran,” kata dia.

Penyidik memperkirakan korsleting terjadi pada pukul 00.00 sampai 01.00 WIB, dan menimbulkan percikan api hingga terjadi kebakaran pada pukul 02.00 WIB.

3. Kalapas Kelas I Tangerang belum menjadi tersangka

Polisi: Tak Ada Unsur Kesengajaan di Kasus Kebakaran Lapas TangerangPetugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran lapas di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Akibat peristiwa ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 58 saksi yang berasal dari petugas lapas, warga binaan, petugas PLN, dan pemadam kebakaran. Dari hasil gelar perkara, polisi telah menetapkan enam tersangka.

Tiga tersangka yang merupakan petugas lapas dikenakan Pasal 359 KUHP, sedangkan tiga tersangka lainnya yang terdiri dari satu warga binaan dan dua pegawai lapas dijerat Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Polisi hingga saat ini belum menetapkan Kalapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka kebakaran. 

“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan Kasubagum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: [BREAKING] Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya