95.600 Perkara Disidangkan Secara Daring, Jaksa Agung: Butuh RUU KUHP

Persidangan daring tidak efektif dalam pembuktian perkara

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi II mengatakan, selama pendemik virus corona atau COVID-19, Kejaksaan telah menyidangkan 95.600 kasus secara daring.

“Sampai 29 Juni 2020, kita telah melaksankan sidang sebanyak 95.600 pelaksanaan sidang online. Kemudian untuk tindak pidana khusus, ada 625 pelaksanaan sidang untuk pidana khusus,” kata dia, Senin (29/6).

1. Persidangan daring tidak efektif dalam pembuktian sebuah perkara

95.600 Perkara Disidangkan Secara Daring, Jaksa Agung: Butuh RUU KUHPIDN Times/Khaerul Anwar

Namun demikian, Burhanuddin menyebut, sidang secara daring tak berarti tanpa masalah, karena kurang efektif dalam upaya pembuktian sebuah perkara.

“Karena kami kan kalau persidangan itu melibatkan lembaga permasyarakatan, melibatkan pengadilan, melibatkan teman kami pengacara, yang melibatkan tentu jaksanya sendiri. Dan persidangan ini berlanjut adalah jaksa tetap ada di kejaksaan negeri, kemudian terdakwa ada di lembaga permasyarakatan dan hakim tetap ada di pengadilan,” ujar dia.

Baca Juga: Kejagung: Selama Wabah COVID-19, Semua Sidang Dilakukan Online!

2. Kejagung mengimbau kejaksaan negeri tetap melaksanakan sidang secara daring

95.600 Perkara Disidangkan Secara Daring, Jaksa Agung: Butuh RUU KUHPKantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Meski banyak kendala, Jaksa Agung tetap memerintahkan seluruh kejaksaan negeri tetap menggelar sidang secara daring selama masa pandemik COVID-19. Hal tersebut dilakukan untuk menjalankan protokol kesehatan.

“Dalan kondisi apapun pencari keadilan harus dapat jawabnnya, dan pelaksanaan persidangan dengan sistem online kami lakukan,” ujar Burhanuddin.

3. Persidangan secara daring harus diatur dalam RUU KUHP

95.600 Perkara Disidangkan Secara Daring, Jaksa Agung: Butuh RUU KUHPidn media

Burhanuddin mengatakan, persidangan secara daring merupakan sebuah terobosan baru sebagai bentuk new normal di kejaksaan. Karena itu, ia berharap persidangan secara daring diatur dalam RUU KUHP.

“Terobosan positif ini tentunya perlu dikukuhkan menjadi norma baru melalui revisi KUHP, dan ke depan saya mengharapkan ada hal-hal yang darurat ini mungkin ada aturannya yang baku,” kata dia.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 1 Pejabat OJK Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya