Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung soal Kasus Ekspor CPO

Kejagung periksa Airlangga terkait kebijakan ekspor CPO

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari sampai April 2022.

Ketua Umum Partai Golkar itu tiba di Gedung Bundar Kejagung pada Senin (24/7/2023) pukul 08.24 WIB.

Airlangga yang mengenakan batik cokelat itu hanya mengacungkan jempol tangan ke awak media. Ia bergegas memasuki Gedung Bundar tanpa memberikan penjelasan.

Sebelumnya, Airlangga dinyatakan mangkir dari panggilan Kejagung. Ia sedianya diperiksa Selasa (18/7/2023) pukul 16.00 WIB, tetapi ia tak kunjung hadir.

Kejagung pun melayangkan surat panggilan kembali kepada Airlangga pada Kamis (20/7/2023) agar menghadiri panggilan pada Senin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Airlangga bakal diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“Kenapa baru dipanggil untuk CPO? Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini. Tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Ketut.

Dalam perkara ini, Kejagung akan menggali kasus dari sisi kebijakan yang diberikan bakal calon presiden Partai Golkar itu terkait ekspor CPO.

“Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan, menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup siginifikan, menurut putusan MA kurang lebih Rp6 triliun kerugiannya, ini yang kita gali jadi dari hasil putusan MA yang kami dalami semua,” kata Ketut.

Baca Juga: Airlangga Siap Penuhi Undangan Kejagung soal Kasus CPO

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya