Amnesty Internasional: Perpres Ekstremisme Jangan Picu Diskriminatif

Usman Hamid:Pelibatan masyarakat lebih tepat secara kultural

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme jangan sampai menimbulkan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

“Jangan sampai Perpres ini dijadikan pembenaran bagi pihak mana pun untuk bersikap diskriminatif terhadap warga yang dianggap memiliki cara beragama dan berkepercayaan yang berbeda namun masih merupakan bagian dari pelaksanaan hak yang sah,” ujar Usman lewat keterangan tertulisnya, Selasa (19/1/2021).

1. Amnesty Internasional Indonesia apresiasi pelibatan masyarakat

Amnesty Internasional: Perpres Ekstremisme Jangan Picu DiskriminatifIlustrasi Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)

Usman menjelaskan, melibatkan masyarakat dalam penegakan hukum dalam hal menanggulangi ekstremisme adalah sesuatu yang perlu diapresiasi.

“Namun, pihak berwenang harus memastikan bahwa pelibatan masyarakat tidak menimbulkan kecurigaan dan konflik horizontal baru antar warga,” ujarnya.

Baca Juga: Pengamat: Pelatihan Pemolisian Masyarakat Penting Deteksi Ekstremisme

2. Pelibatan masyarakat secara kultural lebih tepat

Amnesty Internasional: Perpres Ekstremisme Jangan Picu DiskriminatifIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun demikian, menurutnya dalam melibatkan masyarakat dalam pendekatan kultural melalui cara-cara dialog kebudayaan lebih tepat ketimbang pendekatan hukum kriminal melalui cara-cara pelaporan.

“Kami menilai bahwa ada kecenderungan untuk membuat peraturan yang sangat luas sehingga rentan disalahgunakan dalam upaya-upaya kontra-terorisme yang dilakukan negara. Jangan sampai Perpres ini menjadi salah satunya.”

“Negara memang wajib melindungi dan memberikan rasa aman kepada warganya, tapi langkah-langkah penanggulangan terorisme yang diambil oleh pemerintah harus konsisten dengan hukum dan standar HAM internasional,” sambungnya.

3. Presiden Jokowi teken Perpres Ekstremisme

Amnesty Internasional: Perpres Ekstremisme Jangan Picu DiskriminatifPresiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

Salah satu poin yang jadi perhatian adalah peran pemolisian masyarakat. Perpres RAN PE ini akan melakukan pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Peraturan ini ditetapkan Jokowi pada Rabu, 6 Januari 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada Kamis, 7 Januari 2021. Ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa perpres itu diterbitkan.

Dalam perpres itu tertulis, ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia semakin meningkat. Hal itu dinilai menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Pencegahan Ekstremisme, Masyarakat Dilibatkan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya