Anak Buah Ferdy Sambo, Iptu Januar Arifin Jalani Sidang Etik Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Kode Etik Polri kembali menggelar sidang dengan diduga pelanggar Iptu Januar Arifin. Ia merupakan bekas anak buah Ferdy Sambo sebagai Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang terhadap Iptu Januar digelar hari ini di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).
“Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar IPTU JA dilaksanakan hari ini di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” kata Nurul dalam jumpa persnya.
1. Sidang Iptu Januar dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji
Sidang KKEP Iptu Januar akan dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamudji, Wakil Ketua Komisi Sidang, Kombes Pol Satius Ginting dan Anggota Komisi Sidang, Kombes Pol Pitra Andrean Ratulangi.
“Kemudian saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 6 orng yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SMH, Aiptu SA dan AIDA RJ,” kata Nurul.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat, Pengacara Brigadir J: Sangat Bagus dan Tepat!
2. Iptu Januar diduga tidakprofesional
Editor’s picks
Adapun pasal yang diduga dilanggar Iptu Januar adalah Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 6 ayat 2 huruf B, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam pelaksanaan tugas,” kata Nurul.
3. Sidang KKEP telah memutasi demosi empat polisi
Hingga saat ini, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret empat polisi yang dinyatakan tidak profesional. Mereka pun dijatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi.
Mereka adalah eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto, eks BA Roprovos Divpropam Polri, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam yang semula bertugas di Ton 3 KL Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dan eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti.
Baca Juga: Berkas Pemecatan Akan Diserahkan, Ferdy Sambo Jadi Warga Biasa