Asimilasi Koruptor Ditolak, Yasonna: Yang Nolak Kemanusiaannya Tumpul

Yasonna merasa disudutkan dan diprovokasi soal napi koruptor

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku pasrah setelah usahanya menangguhkan masa tahanan napi koruptor tidak direstui Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo, meskipun hal ini belum ia bicarakan di rapat terbatas.

Namun ia menegaskan, opini yang muncul setelah wacana tersebut cenderung menyudutkannya seakan ada kepentingan politik di balik usahanya membebaskan napi koruptor pada lapas-lapas yang overcrowding.

“Oke perdebatan tipikor (penangguhan koruptor) sudah selesai, tapi sekarang persoalannya kemanusiaan,” kata Yasonna di Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4).

1. Tidak semua koruptor ditempatkan di lapas kelas kakap

Asimilasi Koruptor Ditolak, Yasonna: Yang Nolak Kemanusiaannya TumpulKondisi Lapas (Dok. Istimewa)

Yasonna menegaskan, tujuannya menangguhkan penahanan napi koruptor dan tindak pidana umum semata-mata untuk menghindari terjadinya sebaran wabah virus corona di dalam lapas. Ia pun menjelaskan soal isi lapas napi tindak pidana umum yang overcrowding, dan lapas napi koruptor ada yang satu kamar diisi satu orang.

“Di Sukamiskin satu kamar satu orang hanya 367 orang dari 4.769 napi korupsi. Lapas perempuan Pondok Bambu di situ ada napikor yang umurnya sudah lansia, dan ada tipikor yang bukan besar-besar aja, ada yang (korupsi) karena Rp10 juta, Rp15 juta,” ujar Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna meminta berbagai pihak untuk tidak memprovokasi seakan Kemenkumham berpihak pada koruptor kelas kakap.

“Hanya orang yang tumpul kemanusiaannya yang tidak mengerti sila kedua pancasila yang tidak menerima 32.000 napi dibebaskan,” ujar dia.

Baca Juga: Jokowi: Pembebasan Napi Hanya untuk Napi Pidana Umum, Bukan Koruptor

2. Yasonna tak menjamin kesehatan napi selama wabah COVID-19

Asimilasi Koruptor Ditolak, Yasonna: Yang Nolak Kemanusiaannya TumpulKondisi Lapas Perempuan IIA Medan (Dok. Istimewa)

Bukan tanpa alasan, Yasonna tidak menjamin kesehatan napi di dalam lapas di tengah wabah COVID-19. Hal itu karena staf lapas tidak bisa dibatasi untuk tidak keluar masuk lapas.

“Pengawas ini tidak tinggal di lapas, mereka pulang, belanja ke supermarket, bersosialisasi, saya tidak menjamin napi tidak terpapar dengan segala protap itu,” kata Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna menjelaskan jika penangguhan napi tindak pidana umum dan tipikor hanya selama wabah pandemik virus corona.

“Mereka selama masa COVID-19 ditangguhkan, dibantarkan tidak dihitung massa hukumannya. Kita kasih keluar, kembali ke rumah, selesai COVID-19 balik lagi tanpa dipotong massa hukumannya,” ujarnya.

3. Yasonna tetap memberikan asimilasi ke napi tindak pidana umum

Asimilasi Koruptor Ditolak, Yasonna: Yang Nolak Kemanusiaannya Tumpul(Ilustrasi) IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Meski demikian, Yasonna tetap akan memberi asimilasi ke napi yang bisa ia tangguhkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Ada penyandang disabilitas 104 orang nanti kita keluarkan dulu saya tanggung risikonya, ibu menyusui 142, yang gangguan jiwa 5 orang,” ujar Yasonna.

4. Jokowi menolak penangguhan masa tahanan napi koruptor

Asimilasi Koruptor Ditolak, Yasonna: Yang Nolak Kemanusiaannya Tumpul(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Presiden Jokowi menegaskan, pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran virus corona hanya untuk pidana umum. Dia menyatakan tidak pernah membahas pembebasan napi koruptor dalam rapat terbatas dengan menteri.

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP Nomor 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan, tidak ada ada revisi untuk ini," tegas Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Jakarta, Senin (6/4).

"Jadi di pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," sambung dia.

Selain masalah over capacity, Jokowi menyebut pembebasan narapidana ini untuk mencegah penyebaran virus corona di lembaga permasyarakatan. Namun, pembebasan tersebut ada syarat dan kriterianya.

"Tentu saja ada syaratnya ada kriterianya, ada pengawasannya. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," jelas Jokowi.

Menurut dia, pembebasan narapidana tersebut juga dilakukan oleh negara-negara lain yang terdampak virus corona. Misalnya, Iran yang membebaskan 95.000 narapidana.

"Di Iran membebaskan 95 ribu napi, di Brasil 34 ribu napi. Di negara-negara lainnya melakukan hal yang sama," ucap Jokowi.

Baca Juga: Cegah Penyebaran COVID-19, 258 Napi Nusakambangan Dilepas

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya