Baca Pledoi Sambil Berdiri, Henry Minta Irfan Widyanto Dibebaskan

Awalnya, Henry duduk saat membacakan analisa yuridis pledoi

Jakarta, IDN Times - Pengacara terdakwa Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat, memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus obstruction of justice (OoJ) atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permohonan itu ia sampaikan sambil berdiri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (3/2/2023).

Awalnya, Henry duduk saat membacakan analisa yuridis pledoi. Namun ketika masuk dalam poin permohonan, Henry seketika berdiri dan menyita perhatian pengunjung sidang.

“Kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukuman (Vrijspraak), serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Terdakwa pada kedudukan hukum semula,” kata Henry.

Atau setidaknya, menurut dia, Hakim menyatakan peraih Adhy Makayasa itu tidak dapat dipidana.

“Selanjutnya kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar memerintahkan kepada penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata Henry, masih sambil berdiri.

Namun demikian, menurutnya, jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka pihaknya memohon kepada agar menjatuhkan putusan terhadap AKP Irfan yang seadil-adilnya.

Dalam kasus ini, Irfan dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta karena terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, enam terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca Juga: Irfan Widyanto: Kepada Istri dan Anak, Kalian Harus Tabah dan Kuat

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya