Bahas Pertahanan Rakyat Semesta, Prabowo: Tidak Sampai Wajib Militer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memaparkan konsep Pertahanan Rakyat Semesta saat rapat kerja bersama Komisi DPR, Senin (11/11). Pertahanan Rakyat Semesta dinilai cocok diterapkan di negara yang belum memiliki sistem pertahanan yang canggih.
“Tentunya harus kita ikut sertakan (Kemendikbud) karena dalam kompetensi cadangan, itu juga menyangkut pembentukan kekuatan cadangan kita yang akan mengandalkan kekuatan rakyat,” kata Prabowo setelah melakukan rapat besama Komisi l di Kompleks Parlemen DPR, Senin (11/11).
1. Prabowo mengincar golongan terdidik sebagai cadangan pertahanan
Tak tanggung-tanggung, mantan Danjen Kopassus itu menargetkan golongan terdidik untuk kekuatan cadangan pertahanan. Prabowo menyebut mahasiswa salah satu komponen dari Pertahanan Rakyat Semesta.
“Terutama para golongan terdidik, S3, S2, dan S1 lalu golongan mahasiswa,” tuturnya.
2. Prabowo tegaskan konsepnya adalah komponen cadangan
Ketua Umum Partai Gerindra itu menyadari Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) tentang bela negara bersifat sukarela. Namun ia menegaskan jika konsepnya bersifat komponen cadangan.
“Saya kira dalam UU kita tidak sampai di situ (wajib militer), tapi lebih bersifat komponen cadangan. Nanti pada saatnya akan kita tampilkan,” ucap Prabowo.
Editor’s picks
3. Prabowo berkaca ketika masa Indonesia dijajah
Mengenai konsep lebih detilnya, Prabowo berkaca pada masa ketika Indonesia mengusir penjajah. Prabowo mengklaim konsep tersebut telah menjadi doktrin pertahanan yang dianut Indonesia selama ini. Menurut Prabowo, konsep Hankamrata ini masih berlaku di Indonesia.
“Ini sudah lama kan, konsep kita dari dulu memang demikian, 45-50an sudah teruji sejarah, kita tinggal mutakhirkan, modernisasikan, sesuai kondisi bangsa,” ucapnya.
4. UU bela negara masih bersifat suka rela
Mengenai UU PSDN, dalam Pasal 12 Ayat (1) “Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan bentuk pembekalan kemampuan dasar militer bagi Warga Negara.”
Dan Pasal 12 Ayat (2) “Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Warga Negara sebagai calon Komponen Cadangan.”
Warga negara yang dirujuk dalam RUU ini mengacu pada seluruh rakyat Indonesia. Namun disebut dalam Pasal 4 Ayat (1) bahwa “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara.”
Baca Juga: Prabowo: Peluru dan Roket Kita Bisa Buat di Dalam Negeri