Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri

Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat

Jakarta, IDN Times - Polri akhirnya memutuskan menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan ini dijatuhkan setelah sidang banding digelar pada hari ini, Senin, (19/9/2022) pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.

“Memutuskan permohonan banding Irjen Pol Ferdy Sambo, satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung TNCC Mabes Polri.

Dengan begitu, Ferdy Sambo resmi dipecat Polri lewat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan, sidang banding ini adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.

“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Dedi.

Setelah sidang banding selesai hari ini, KKEP akan menyelesaikan administrasi dalam waktu lima hari kerja.

“Secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Polri memiliki waktu 5 hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding,” ujar Sambo.

Baca Juga: Jenderal Bintang 3 Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya