Bareskrim Belum Tahan Tersangka Net89: 11 Pelaku Kooperatif

Para korban Net89 menilai Bareskrim lamban bertindak

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri belum menahan 13 tersangka robot trading Net89. Alasannya, dua tersangka melarikan diri dan 11 tersangka lainnya dinilai masih kooperatif.

Adapun dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu adalah bos Net89 yakni Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel.

“Saat ini belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka karena masih bersikap kooperatif kecuali terhadap tersangka atas nama AA dan LSHS DPO. Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari JPU,” kata Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan lewat keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Kasus Robot Trading Net89: Ada 6 Ribu Korban, Kerugian Rp700 Miliar

1. Pengacara korban menyayangkan para tersangka belum ditahan

Bareskrim Belum Tahan Tersangka Net89: 11 Pelaku KooperatifKuasa hukum korban Robot Trading Net89, M Zainul Arifin di kantor LPSK, Senin (7/10/2022). Foto: IDN Times/Rivera Jesica.

Menanggapi hal tersebut, pengacara korban Net89, Zainul Arifin menyayangkan penanganan kasus Net89 yang cenderung lambat. Ia khawatir, 11 tersangka yang belum ditahan akan melarikan diri menyusul Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel.

“Para tersangka harus segera dilakukan penangkapan dan penahanan agar tidak terjadi lagi tersangka yang melarikan diri dan atau meninggal dunia. Agar ada Kepastian dan keadilan hukum. Sebab, perkara robot trading yang lain, semua tersangka dilakukan penahanan dan penangkapan,” kata Zainul kepada IDN Times.

Baca Juga: 2 Tersangka Robot Trading Net89 Masih Buron, Terindikasi di Kamboja

2. Korban mendesak 2 tersangka ditangkap di Kamboja

Bareskrim Belum Tahan Tersangka Net89: 11 Pelaku KooperatifPerwakilan korban Robot Trading Net89 mendatangi kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (7/10/2022). Foto: IDN Times/Rivera Jesica.

Selain itu, korban juga mendesak agar Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel yang terdeteksi di Kamboja segera ditangkap. Sebab, ada informasi kedua tersangka telah mengubah kewarganegaraan.

“Para tersangka yang telah DPO harus segera dilakukan proses penangkapan dan penahanan upaya paksa agar ada penegakan hukum yang tegas. Terlebih lagi ada isu para DPO tersebut telah pindah kewarganegaraan, ini yang canggih tersangkanya ketimbang penyidiknya. Pekerjaan rumah besar bagi Kapolri,” ujar Zainul.

“Kami sangat menyayangkan proses penegakan hukum sangat lamban dilakukan Bareskrim Polri, ini menandakan tidak ada koordinasi yang baik antara Bareskrim Polri dengan Kejaksaan Agung, karena hampir 2 tahun perkara ini masih belum P21 dan sudah hampir 7 kali P19,” imbuhnya.

Baca Juga: Bareskrim Bantah 2 Tersangka Bos Net89 Pindah Kewarganegaraan

3. Bareskrim terima 13 laporan terkait Net89 dengan total kerugian Rp700 miliar

Bareskrim Belum Tahan Tersangka Net89: 11 Pelaku KooperatifDirektur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam perkara ini, penyidik telah menerima 13 laporan polisi dengan 6.000 korban member. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp700 miliar.

Penyidik juga telah menyita barang bukti dan hasil kejahatan senilai Rp2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung. Wishnu menyebut, pihaknya masih menelusuri aset lainnya.

“Sedangkan metode untuk menghitung kerugian para korban menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban yang real mengalami kerugian yaitu sebesar Rp326.679.954.135,” ujar Whisnu.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya